TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan pihaknya akan mendalami kesaksian mertua Anas Urbaningrum, Kiai Attabik Ali ihwal kepemilikan duit dolar.
Kesaksian Attabik yang mengaku mengumpulkan dolar sejak 1989 itu dipatahkan Jaksa Penuntut Umum KPK karena mempunyai bukti duit dolar yang digunakan membeli tanah merupakan terbitan di atas 2006.
"Nanti akan didalami. Itu sudah sesuai fakta hukum," kata Busyro di kantor Kwarnas Pramuka, Jakarta, Jumat, 12 September 2014. Ketika ditanya apakah KPK akan memanggil mertua bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu lagi atau bisa dijerat pasal memberi keterangan palsu, Busyro masih enggan menyimpulkan. "Tergantung pendalamannya seperti apa," kata dia. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar )
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sejauh ini pihaknya masih konsentrasi pada kasus Anas saja. "Dan tentu saja juga harus melihat apa putusan hakim atas fakta persidangan yang dirumuskan Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang.
Saat pembacaan surat tuntutan Anas kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK mengesampingkan kesaksian Attabik. Menurut jaksa Yudi Kristiana, kesaksian Attabik tidak benar. Jaksa menemukan fakta ihwal tahun terbit duit sekitar US$ 1 juta yang digunakan Attabik untuk membeli sebidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak itu. (Baca: Pesan untuk Anas, Baratayuda hingga Ronggowarsito )
Duit yang digunakan Attabik, kata dia, diawali huruf A dan angka tertentu. Jaksa pun mengirim surat elektronik ke United State Departement of Justice menanyakan soal tahun terbit duit itu. Yudi mengaku mendapat balasan dari US Departement of Justice yang mengatakan uang tersebut adalah uang terbitan tahun 2006 ke atas.
Attabik, pemimpin Pondok Pesantren Krapyak yang terkenal itu, mengklaim punya penghasilan per tahun hanya sekitar Rp 300-an juta. Namun, dia juga mengaku mempunyai penghasilan lain dengan menjual kamus Bahasa Indonesia-Inggris-Arab.
Ihwal duit itu, bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pernah memberi US$ 1 juta atau sekitar Rp 11 miliar ke Anas setelah Kongres Demokrat pada Mei 2010 selesai. (Baca: Anas Cap Nazar Criminal Collaborator )
Menurut Nazar, duit itu lalu digunakan Anas untuk membayar tanah di Yogyakarta. Sementara Attabik mengaku membeli tanah seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, itu menggunakan duitnya sendiri.
LINDA TRIANITA
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung