TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan dari Penyidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai tender pengadaan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis insenerator (pembakaran) atau dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
"Saya hanya bisa menjawab 10 persen. Banyak pertanyaan yang tidak terjawab," ujar Emil sapaan akrabnya saat ditemui di rumah dinas (Pendopo) Jalan Dalem Kaum, Bandung, Kamis malam, 11 September 2014.
Emil mengaku tidak hafal secara teknis dan detail mengenai proyek PLTSa tersebut. Sebab, proyek awal PLTSa tersebut bukan program saat kepemimpinannya. "Prosesnya kan banyak diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya," ujar dia. Proyek PLTSa merupakan peninggalan dari pemerintahan Wali Kota Bandung sebelumnya, Dada Rosada.
Untuk menjawab pertanyaan dari penyidik, Emil menyiapkan tim yang terdiri dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Kepala Bagian Hukum dan Tim Pelelangan. Mereka ditunjuk untuk menyiapkan jawaban-jawaban yang berkaitan dengan mekanisme lelang PLTSa beberapa tahun lalu.
"Pertanyannya banyak dan tidak bisa dipublikasikan. Proses pemeriksaannya juga tidak hanya sekali, ya sampai mereka (penyidik) puas saja," kata dia.
Emil diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu, kata Emil, atas inisiatif dari KPPU sendiri untuk mengusut mekanisme pelelangan pengadaan pembangunan infrastruktur PLTSa. Mereka tengah menginvestigasi apa proses pelelangannya sesuai prosedur atau tidak. "Sudah ada kesepakatan informal setiap ada panggilan KPPU yang berhubungan dengan usaha dan bisnis di kota Bandung, saya pasti terdepan membantu," ujarnya.
Kemarin Wali Kota Bandung Ridwan Kamil diperiksa oleh penyidik dari KPPU sebagai saksi mengenai lelang proyek PLTSa berbasis insenerator.
Sebelumnya, pada Juli 2012, proyek itu sudah dilakukan pelelangan dan Agustus 2013 ditetapkan pemenang lelang pelaksana proyek pengolahan sampah itu.
Diduga dalam proses lelang itu ada pelanggaran dan tidak sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RISANTI
Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Gerakan Save Ahok Ramai di Twitter
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas
Pemerintah Mati-matian Loloskan Pilkada Langsung