TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono terancam tidak mendapat pinjaman mobil setelah lengser pada 20 Oktober 2014.
Ini menjadi imbas dari pembatalan proyek pengadaan mobil dinas bagi kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam paket yang sama, terdapat pula jatah penyediaan kendaraan bagi mantan presiden dan wapres.
"Sementara kita stop pengadaannya, nanti bagaimananya tergantung pemerintahan mendatang," kata Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Taufik Sukarsah di Kantor Kementerian Setneg, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Istana Batalkan Tender Mobil Dinas Kabinet Jokowi)
Taufik menambahkan,"Mantan presiden dan wapres memang dapat mobil. Tapi itu statusnya pinjaman dengan waktu lima tahun."
Sekretariat Negara membatalkan tender pengadaan 72 mobil yang dimenangkan PT Mercedes-Benz Indonesia senilai Rp 91,94 miliar. Mobil tipe E-Class 400 ini awalnya akan diberikan kepada menteri, pejabat tinggi negara, dan seluruh mantan presiden serta wapres. (Baca: Soal Mobil Menteri, KPK: Mercy Mobil Bergengsi )
Pembatalan ini berimbas juga kepada menteri dan pejabat tinggi negara kabinet mendatang, yang akhirnya akan memakai kendaraan Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah digunakan selama lima tahun.
Awalnya, Kemensetneg akan menarik seluruh kendaraan dinas KIB II. Setelah ditarik, mobil dinas itu akan dilelang untuk dananya dikembalikan ke negara.
Akan tetapi, setelah pembatalan tender, seluruh kendaraan akan diberikan ke menteri dan pejabat negara kabinet Jokowi-JK.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih