TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya melengserkan Suryadharma Ali dari kursi ketua umum. Pemberhentian eks Menteri Agama itu dilakukan dalam rapat tertutup yang digelar pengurus Partai Kabah di markasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa hingga Rabu dinihari, 10 September 2014.
Pertemuan itu dihadiri langsung Suryadharma dan seluruh unsur wakil ketua, ketua, hingga wakil sekretaris jenderal. "PPP memberhentikan Suryadharma karena melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ARD-ART) partai," kata Muhammad Romahurmuziy, Sekretaris Jenderal PPP, saat membacakan siaran persnya sesuai rapat. (Baca: Pelengseran Suryadharma Ali, Dimyati: Itu Kudeta)
Rapat semula diduga sebagai strategi politik Suryadharma untuk berlindung dari desakan pengurus agar dia mundur dari jabatannya. Musababnya, Suryadharma ditetapkan tersangka dalam korupsi dana perjalanan haji. Namun keputusan malah berbalik memecat dia dari jabatan tertinggi PPP.
Romahurmuziy menyatakan lima alasan pelanggaran yang dilakukan Suryadharma. Yakni status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya membatasi ruang gerak dan fungsinya sebagai ketua umum. Penetapan tersangka sekaligus membuat Suryadharma abai terhadap kewajiban rapat pleno PPP yang sedianya digelar satu kali sebulan. (Baca: Zarkasih Ragu Rencana Mengkudeta Suryadharma Sukses)
Mantan Menteri Koperasi itu juga dituduh menunjuk Dimyati Natakusumah sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, menggantikan Lukman Hakim Syaifuddin yang kini menjadi Menteri Agama, tanpa melalui rapat pleno. "Ini menunjukkan ketidakmampuan koordinasi ketua umum akibat status hukumnya," ujar Romahurmuziy.
Selanjutnya, penetapan tersangka Suryadharma juga berimbas pada runtuhnya nama baik PPP di mata publik. Sehingga, kata Romahurmuziy, PPP perlu mengambil langkah tegas demi menjalankan roda partai. "Sekaligus memberi ruang kepada Suryadharma berkonsentrasi pada kasusnya," ucapnya. (Baca: Hamzah Haz Desak PPP Percepat Muktamar)
Alasan lainnya adalah surat yang dilayangkan 21 pengurus wilayah PPP pada 28 Mei 2014 agar Suryadharma segera diberhentikan dari jabatannya karena berstatus tersangka. Serta hasil pertemuan sesepuh PPP di Grand Sahid Hotel, Jakarta, pada 1 September 2014, yang mendesak Suryadharma mundur.
Keputusan pemecatan tak diterima oleh Suryadharma. Ia menganggap pemberhentiannya keputusan yang dipaksakan. Dia menyebut rapat yang dia hadiri adalah pertemuan yang tak sehat. "Mereka sedang berupaya memberhentikan saya, logikanya di mana? Saya diangkat sebagai ketua umum melalui muktamar, dan diberhentikan dalam muktamar juga."
TRI SUHARMAN
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman