TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan lembaga anti rasuah itu akan memeriksa ajudan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Jemmy Alexander.
Menurut Priharsa, Jemmy diperiksa terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementerian ESDM. Kasus ini menyeret Jero Wacik sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai saksi untuk JW," kata Priharsa di Jakarta, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Kasus Jero Wacik, KPK Panggil Bos Indopos)
Selain Jemmy, setidaknya lima pejabat di Kementerian ESDM juga turut diperiksa. Di antaranya Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Susyanto, Kasubag pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Ego Syahrial.
Dua saksi lainnya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arif Indarto dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 3 September 2014. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di kementerian yang dipimpinnya pada 2011-2013 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 9,9 miliar.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar dari biasanya. (Baca: Kerabat: Jero Wacik Pemangku)
Menurut sumber Tempo di kalangan penegak hukum, duit yang didapat Jero Wacik digunakan untuk pencitraan serta untuk biaya menonton olimpiade di London bersama keluarganya. (Baca: Nikmati Duit Korupsi, KPK Uber Istri dan Anak Jero)
LINDA TRIANITA