TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla hanya akan menerima alokasi anggaran sekitar Rp 9,1 triliun untuk anggaran desa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Karena itu, presiden terpilih Joko Widodo mempertimbangkan hendak mengalihkan dana program dari beberapa kementerian lain untuk menutup kekurangan anggaran desa.
"Di beberapa kementerian, ada program yang berkaitan dengan desa. Ini dikonsolidasikan dan bisa dikumpulkan sampai Rp 30 triliun," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, setelah membahas anggaran desa dengan Jokowi di Balai Kota, Selasa, 9 September 2014.
Selain pengalihan dana dari kementerian, sumber dana alternatif lain adalah pengalihan subsidi BBM. "Kita perkirakan bisa sekitar Rp 70 triliun dari pengalihan subsidi BBM," tuturnya. (Baca: Dana BBM untuk Infrastruktur Tak Masuk Akal)
Dalam RAPBN 2015, alokasi anggaran untuk dana desa mencapai Rp 9,1 triliun. Padahal yang dibutuhkan pemerintah Jokowi-Kalla mencapai Rp 64 triliun. Budiman mengatakan Jokowi optimistis bisa memberikan Rp 2 miliar bagi tiap desa.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menuturkan Badan Anggaran bersedia mengakomodasi janji-janji program presiden terpilih, salah satunya kewajiban memenuhi amanat Undang-Undang Desa. Saat kampanye, Jokowi menyatakan siap melaksanakan amanat UU Desa dengan alokasi dana sekitar Rp 1 miliar tiap desa.
ANANDA TERESIA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf