TEMPO.CO, Mojokerto - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut bekas koordinator teller Bank Mandiri cabang Mojokerto, Yulita Kesanti, 36 tahun, hukuman penjara 9 tahun. Dia juga diminta membayar denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Yulita didakwa membobol Bank Mandiri cabang Mojokerto sebanyak Rp 5,1 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu," kata jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Polisi Tangkap Jaringan Pembobolan ATM Mandiri)
Terdakwa dituntut sesuai dakwaan kesatu Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berdasarkan dakwaan, Yulita diduga kuat menyalahgunakan dana nasabah Bank Mandiri cabang Mojokerto dengan cara mentransfer ke sejumlah rekening bank lain. Dia juga diduga melakukan setoran tunai ke sejumlah rekening bank lain dalam kurun 13 Januari 2014 hingga 17 Februari 2014.
Setidaknya ada lima transaksi transfer real time gross settlement (RTGS) yang dilakukannya ke tiga rekening tujuan dengan nominal Rp 257 juta hingga Rp 1,27 miliar. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 3,4 miliar.
Selain transfer, terdakwa juga memerintahkan bawahannya untuk melakukan setoran tunai ke empat rekening bank lain dengan nominal Rp 50 juta hingga Rp 750 juta. Total uang yang disetor ke rekening bank lain itu mencapai Rp 1,7 miliar, sehingga total uang yang ditransfer maupun disetor ke rekening bank lain mencapai Rp 5,1 miliar.
Untuk mengelabui administrasi pembukuan bank, terdakwa merekayasa catatan pembukuan seolah-olah tidak ada selisih akibat uang yang dibobol atau dialihkan ke rekening lain. Selain itu, terdakwa juga menyiasati penataan pecahan uang dalam brankas seolah-olah uang dalam brankas utuh atau tidak berkurang.
Pembobolan terungkap ketika ditemukan kekurangan saat Bank Mandiri cabang Mojokerto melakukan setoran kliring ke Bank Mandiri kantor wilayah VIII Surabaya. Manajemen Bank Mandiri akhirnya melakukan audit dan memeriksa isi brankas. Setelah dihitung, ditemukan selisih atau kekurangan dana nasabah sebesar Rp 6,06 miliar. Dana yang menurut pembukuan seharusnya Rp 26,9 miliar, ternyata setelah dihitung dalam brankas hanya tersisa Rp 20,8 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kepada manajemen bank, terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk menebus paket barang senilai US$ 1 miliar. Uang itu juga dibelikan berlian seharga US$ 3,8 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Yulita maupun kuasa hukumnya, Woto Handoko, sama-sama akan melakukan pembelaan atau eksepsi. "Saya akan melakukan pembelaan secara pribadi," katanya saat ditanya ketua majelis hakim Sifaurrasidin. Hal yang sama dikatakan Woto. "Kami juga akan melakukan pembelaan," kata advokat asal Surabaya ini.
Woto mengkritisi dakwaan sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan yang dijadikan dasar tuntutan jaksa. Woto membantah kliennya melakukan pemalsuan dalam catatan pembukuan bank. "Tidak tepat kalau dikatakan pemalsuan karena semua catatan pembukuan sah, valid, dan bisa diterima oleh pimpinan bank," katanya. Ia yakin kliennya bakal bebas demi hukum karena ketidakcermatan jaksa dalam menerapkan dakwaan. "Saya yakin akan bebas," ujarnya.
Sidang ditunda 16 September 2014 dengan agenda pembacaan pembelaan baik dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. (Baca: OJK Minta Bank Tingkatkan Keamanan Nasabah)
ISHOMUDDIN
Berita Lain
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD