TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemilihan Umum Partai Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan menyatakan substansi Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah memiliki banyak kelemahan. “RUU tersebut belum bisa menyelesaikan masalah politik transaksional dan kemunculan figur pemimpin kuat di daerah,” kata dia di Jakarta, Senin, 8 September 2014. (Baca: Sistem Pilkada Diubah, PDIP: Ini Kemunduran)
Problem politik transaksional, ujarnya, tak serta-merta rampung apabila kepala daerah dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebab, tingginya ongkos politik membuat kepala daerah tak punya pilihan selain mengeluarkan biaya dengan jumlah besar. “Seharusnya pemilihan kepala daerah dijadikan satu penyelenggaraan dengan pemilu legislatif dan presiden sehingga alasan efisiensi bisa terjawab,” kata Ferry. (Baca: Jegal Jokowi-JK, Kepala Daerah Dipilih DPR)
Menurut Ferry, alasan pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada parlemen lebih pada pertimbangan politis. Dalam hal ini, Koalisi Merah Putih sangat terlihat motifnya untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. “Motif pembuatan undang-undang ini menjadi tidak mulia,” katanya. (Baca juga: Soal RUU Pilkada, Partai Politik Dinilai Plin-plan)
Kelemahan RUU Pemilukada, ujar Ferry, juga terletak pada kemampuan aturan itu untuk menjamin munculnya pemimpin berintegritas di daerah. Sebab, calon kepala daerah yang nantinya dipilih oleh parlemen juga berasal dari partai politik. Bagi Ferry, jika rancangan itu disahkan, maka bisa menjadi kemunduran pembelajaran demokrasi di Indonesia. “Rakyat tidak lagi bisa berpartisipasi langsung dan mengawal pemimpin yang menjadi pilihan mereka,” ujarnya.
RAYMUNDUS RIKANG
TERPOPULER
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
Tersangka Kelima Rekening Gendut PNS Ditangkap
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan