TEMPO.CO, Semarang - Kalangan buruh di Jawa Tengah menolak peraturan gubernur tentang pedoman survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pentahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang diterbitkan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Eko Suyono, menyatakan peraturan pedoman survei hidup layak itu belum mencerminkan kebutuhan riil para buruh. "Banyak kebutuhan buruh yang belum dimasukkan," kata Eko kepada Tempo, Senin, 8 September 2014.
Eko menyebutkan peraturan daerah tentang pedoman survei hidup layak yang diterbitkan Ganjar Pranowo hanya memasukkan 60 item kebutuhan hidup layak. Padahal kalangan buruh menginginkan 84 item bagi buruh lajang. Eko kecewa tak ada survei kebutuhan untuk suplemen vitamin guna menunjang produktivitas buruh. Bahkan kamar sewaan buruh yang dihitung hanya berukuran 3 x 3 meter. Banyaknya kebutuhan penunjang buruh yang tidak masuk dalam survei menyebabkan hasil survei kebutuhan hidup layak tetap rendah. Dengan begitu, upah minimum kabupaten/kota juga akan tetap rendah.
KSPI Jawa Tengah mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk bisa menaikan UMK 2015 di 35 kabupaten/kota dengan persentase kenaikan hingga 30 persen. Sebab, selama ini kenaikan upah minim, padahal biaya kehidupan naik tinggi. Di provinsi lain, kata Eko, upah buruh sudah berada di kisaran Rp 2 juta. Tapi, di Jawa Tengah upah justru baru Rp 1 jutaan. "Jawa Tengah masih berorientasi upah murah bagi buruh," kata Eko.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah menyatakan penyusunan peraturan gubernur sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan buruh. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan metode dan indikator kebutuhan hidup layak sudah disepakati semua pihak terkait. Ia mengakui ada perdebatan ihwal sewa kamar bagi seorang buruh. Akhirnya disepakati item biaya sewa kamar yang layak adalah ukuran 3 x 3 meter. "Ini sudah menjadi konsensus," kata Ganjar.
Ganjar menyatakan penyusunan indikator KHL ini membuat upah buruh di 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah bakal naik semua. Dia mencontohkan, jika pada 2014 ada kabupaten yang upah minimum buruhnya masih di bawah Rp 1 juta, maka pada 2015 upah buruh di Jawa Tengah sudah tidak ada lagi yang di bawah Rp 1 juta.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler
Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Tersangka Kelima Rekening Gendut PNS Ditangkap
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Setelah Kalahkan Gayus, Teddy Tengko Meninggal