TEMPO.CO, Semarang - Untuk mencegah perdebatan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang terjadi hampir setiap tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun peraturan daerah (perda) tentang pedoman survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pentahapan pencapaian KHL. Perda ini akan menjadi pedoman bersama untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Peraturan gubernur ini untuk menyikapi berbagai masalah yang timbul akibat pelaksanaan survei KHL di kabupaten/kota yang beragam, karena dewan pengupahan melakukan survei dengan pemahaman masing-masing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang, Ahad, 7 September 2014.
Penyusunan peraturan gubernur ini membutuhkan waktu hingga 10 bulan. Tahapannya melalui workshop, konsultasi, diskusi dengan pakar, diskusi dengan dewan pengupahan kabupaten/kota hingga empat kali, dan diskusi dengan dewan pengupahan provinsi. Selanjutnya, draf peraturan gubernur dikonsultasikan dengan asisten kesejahteraan rakyat, biro hukum, dan biro bina sosial.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar kalangan buruh dan pengusaha melakukan sosialisasi isi aturan yang baru ini. "Agar tidak terjadi kontraksi lagi dalam penetapan upah," kata Ganjar.
Politikus PDIP ini menyatakan metode dan indikator KHL sudah disepakati semua. Ia mengakui ada perdebatan ihwal sewa kamar bagi seorang buruh. Akhirnya disepakati item biaya sewa kamar yang layak adalah ukuran 3 x 3 meter. "Ini sudah menjadi konsesus," kata Ganjar.
Ganjar menyatakan penyusunan indikator KHL ini membuat upah buruh di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah bakal naik semua. Misalnya jika di tahun 2014 ada kabupaten yang upah minimum buruhnya masih di bawah Rp 1 juta, maka pada 2015 upah buruh di Jawa Tengah sudah tidak ada lagi yang di bawah Rp 1 juta.
UMK 2014 ada perbedaan jauh antar-kabupaten/kota. Misalnya, UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 1,423 juta tapi UMK di Kabupaten Purworejo hanya Rp 910 ribu.
Ganjar berharap agar buruh dan kalangan pengusaha mau mentaati peraturan gubernur ini. Selama ini, menjelang penetapan UMK selalu diwarnai dengan polemik. Tahun lalu, di Semarang, ribuan buruh juga melakukan unjuk rasa meminta pemerintah memberikan upah yang layak.
ROFIUDDIN
Baca juga:
MU Siap Datangkan 10 Luis Suarez
Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan
Indonesia Berpeluang Besar Dominasi Pasar ASEAN
Demi Helikopter, Pohon Hutan Kota di Solo Ditebangi