TEMPO.CO, Gowa - Kepolisian Resor Gowa menangkap tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berinisial IM, 12 tahun, TL, 12 tahun, dan WS, 12 tahun, pada Kamis malam, 4 September 2014. Ketiganya dibekuk polisi lantaran diduga mencabuli gadis remaja berinisial ST, 12 tahun, yang merupakan rekan kelasnya sendiri. (Baca: Pelecehan Seksual, Pemulung Dikeroyok Warga)
Berdasarkan pengakuan korban yang melaporkan ketiga temannya itu, ia dicabuli dengan cara dipegang bagian dada dan organ vital lainnya secara bergantian. Aksi ketiga bocah lelaki itu dilakukan sebuah ruangan kosong di depan kelas saat siswa lainnya sedang belajar di sekolah yang terletak di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
"Saya sempat melawan, tapi mereka tetap memaksa. Saya juga tidak mau berteriak karena malu," katanya, Jumat, 5 September 2014.
Seusai dilecehkan temannya, ST langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa didampingi keluarganya. Ketiga pelaku selanjutnya dijemput polisi dan dibawa ke kantor Polres Gowa.
Petugas Sentra Pelayanan Kepolidian Terpadu (SKPT) Polres Gowa, Aipda Wahyudin mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini telah ditangani kepolisian. "Kasus ini sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa," kata Wahyudin.
Pelaksana Tugas Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Jamaris, mengatakan akan memanggil sekolah untuk menjelaskan kejadian tersebut. Jika memang terbukti, maka penanganannya diserahkan ke kepolisian. "Tapi, kita upayakan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh guru dan orang tua siswi," ujarnya.
AWANG DARMAWAN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan