TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM, Jero Wacik, dicekal ke luar negeri. Jero dicekal bersama staf khususnya, I Ketut Wiryadinata, selama enam bulan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-1019/01-23/09/2014 tertanggal 3 September 2014.
"Sesuai dengan surat keterangan dan keputusan dari KPK, warga negara atas nama Jero Wacik dan I Ketut Wiryadinata sudah dicekal sejak 3 September 2014," kata Heriyanto, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, saat dihubungi Tempo pada Kamis 4 September 2014. (Baca: Jero Wacik Tersangka, Citra Kementerian Energi Jatuh)
Menurut Heri, pencekalan ini dilakukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan kasus korupsi yang membelit Jero. Kemarin, KPK menetapkan politikus Partai Demokrat ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adapun modus Jero adalah menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian ESDM, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 9,9 miliar. (Baca: KPK Telusuri Transaksi Rekening Jero Wacik)
Jero disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Aturan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui pemaksaan.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik