TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014. Namun, hingga hari ini, Kamis, 4 September 2014, KPK belum memeriksa satu pun saksi kasus tersebut.
Indikasinya, dari nama-nama saksi yang diumumkan Biro Hubungan Masyarakat KPK akan diperiksa di tingkat penyidikan pada hari ini, tidak ada pemeriksaan perihal perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan Jero Wacik. (Baca: Modus Jero Wacik, KPK Pantau Menteri Lain)
"Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan, nanti akan dimulai. Pada saatnya juga penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis, 4 September 2014.
KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana program tertentu dari rekanan Kementerian, dan membuat rapat-rapat fiktif.
KPK menyangka Jero melanggar Pasal 12e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (Baca: Jadi Tersangka, Ini Reaksi Teman Dekat Jero Wacik)
Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, perbuatan politikus Partai Demokrat itu membuat keuangan negara tekor hingga Rp 9,9 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik