TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak layak dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebab, Jero menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi. "Tidak etis jika Jero dilantik dalam keadaan menjadi tersangka," kata Johan di kantornya, Kamis, 4 September 2014. (Baca: Modus Jero Wacik, KPK Pantau Menteri Lain)
Ketimbang duduk di kursi parlemen, Jero disarankan untuk berfokus menjalani proses hukum atas kasus tersebut. "Saya yakin Pak Jero adalah warga negara yang taat hukum," katanya.
Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana program tertentu dari rekanan Kementerian, dan membuat rapat-rapat fiktif.
KPK menyangka Jero melanggar Pasal 12e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (Baca: Jadi Tersangka, Ini Reaksi Teman Dekat Jero Wacik)
Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, perbuatan politikus Partai Demokrat itu membuat keuangan negara tekor hingga Rp 9,9 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik