TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kementerian ESDM. Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Modus Jero Mainkan Anggaran di Kementerian Energi).
Jero merupakan salah satu menteri dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, sudah dua menteri aktif dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah, yakni Andi Alifian Malarangeng dan Suryadharma Ali. Berikut perjalanan kasusnya: (Baca: SBY Kaget Dengar Jero Wacik Jadi Tersangka).
1. Andi Alifian Malarangeng
KPK menetapkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga ini sebagai tersangka kasus Hambalang pada 6 Desember 2012. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi pun mundur dari jabatannya sebagai menteri. Sepuluh bulan kemudian, politikus Partai Demokrat ini ditahan komisi antirasuah pada 17 Oktober 2013.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Adapun mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Menteri Pemuda dan Olahraga ini selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
2. Suryadharma Ali
Bekas Menteri Agama ini ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Namun, Suryadharma mengklaim memiliki amunisi untuk melepaskan jerat sangkaan KPK.
Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komisi antirasuah masih menghitung kerugian negara dari dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013 yang melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana masyarakat.
Selang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun mengundurkan diri dari kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada, Senin, 26 Mei 2014. Surat pengunduran dirinya diserahkan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
AMRI MAHBUB
TERPOPULER
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak