TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia I Gde Pasek Suardika menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berfokus pada proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Artinya, Jero harus mundur dari semua jabatan politis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Supaya tak ada beban,” ujar Pasek saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Agustus 2014.
Jabatan politis yang dimaksud Pasek ialah Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. Menurut dia, Jero tak mungkin lagi melakukan tugas seorang politikus partai saat terjerat kasus hukum. (Baca: Jero Wacik dan Kumpulan Aset Rp 16 Miliar)
Ihwal jabatan Menteri Energi yang disandang Jero, Pasek menilai bekas koleganya itu tak perlu melepasnya karena periode kepemimpinannya hampir berakhir. “Waktunya sedikit. Tapi lain lagi ceritanya jika Presiden Susilo Bambang Yudhono menunjuk orang lain,” ujar mantan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat ini.
Menurut Pasek, jika merasa tak bersalah, Jero sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti sanggahan. Sebab, proses hukum berkaitan dengan alat bukti. (Baca: Harta Jero Wacik Naik Rp 3 Miliar dalam 3 Tahun)
Politikus asal Bali ini mengaku prihatin atas penetapan Jero sebagai tersangka. “Kami sama-sama dari Bali. Satu partai pula. Semoga ada jalan untuk Jero,” kata Pasek.
Komisi antirasuah kemarin menetapkan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi. Surat perintah penyidikannya pun sudah resmi dikeluarkan. “Ditandatangan per tanggal 2 September 2014," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di gedung KPK, Rabu, 3 September 2014.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Jadi Tersangka, Jero Wajib Mundur dari Demokrat)
Bambang mengatakan Jero diduga melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar. Pemerasan tersebut, antara lain, berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. “Lantas JW melakukan usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut,” katanya.
Menurut Bambang, Jero menggunakan sejumlah modus dalam memeras. Pertama, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan di Kementerian Energi. Kedua, mengumpulkan dana program terentu dari rekanan Kementerian Energi.
Jero juga ditengarai menganggarkan kegiatan rapat rutin, “Namun rapat tersebut ternyata fiktif,” kata Bambang. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang.
AMRI MAHBUB | RAYMUNDUS RIKANG
TERPOPULER
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad