Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Ayung, Bos Sannex dalam Kasus Anas  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ayung alias Tan Harry Tantono, naik lift menuju kamarnya. Repro Metro TV
Ayung alias Tan Harry Tantono, naik lift menuju kamarnya. Repro Metro TV
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ayung alias Tan Harry Tantono, Komisaris Utama PT Sanex Steel Indonesia, kembali santer diberitakan setelah dalam persidangan Anas Urbaningrum dia disebut membelikan rumah mewah kepada Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Padahal, pada 26 Januari 2012, dia ditemukan tergeletak berlumuran darah di atas sofa di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat. Mengenakan kemeja merah jambu, tubuhnya penuh bacokan dan lehernya menganga terkena sayatan. Jenazah Ayung dimakamkan di Surabaya pada 1 Februari 2012.

Pembunuhan itu melibatkan belasan orang dari kelompok Kei, yang terkenal dalam peta bisnis pengawalan, jasa pengamanan, dan penagihan utang di Ibu Kota. Enam orang dari kelompok Kei ditahan polisi dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana. Mereka adalah Candra, Tuce, Ancola, Dani, dan Kupra. Pimpinan mereka, John Refra alias John Kei, kemudian ditangkap pada 17 Februari 2012.

Ayung memiliki nama asli Tan Harry Tantono. Dia lahir di Surabaya pada 1961. Kemudian ia diboyong oleh keluarganya ke Cina. Tahun 2000-an, Ayung kembali ke Indonesia. Sebelum mendirikan perusahaan, ia menjadi warga negara Indonesia. (Baca: Atut Hadapi Vonis, Anas: Ini Pak Atut Datang)

Berdasarkan penuturan Carel Ticualu, mantan pengacara Ayung, kepada Tempo beberapa waktu lalu, basis usaha Ayung adalah pabrik besi baja yang ia dirikan bersama tiga rekannya pada Desember 2004. Awalnya perusahaan yang ia dirikan bernama PT Sanex Steel Indonesia, kemudian berubah menjadi PT Power Steel Mandiri seiring dengan perubahan komposisi pemegang saham. Ia menguasai 30 persen saham ketika perusahaan tersebut baru dibentuk dan menjabat komisaris utama.

Pabrik yang terletak di daerah Balaraja, Tangerang, Banten, itu mengolah besi-besi tua menjadi besi-besi baru. "Saya tidak tahu asetnya berapa. Tapi, kalau Anda lihat sendiri, pabriknya besar sekali," kata Carrel. (Baca: Saksi: Nama Istri Anas Dihapus dari PT Dutasari.) "Pabriknya diperhitungkan dalam peta bisnis pabrik besi."

Selain punya pabrik besi, Ayung juga menjajaki bisnis lain. Di antaranya pabrik pembuatan pipa besi dan tambang permata di Kalimantan Barat.

Carrel, yang juga mengundurkan diri sebagai pengacara Anas Urbaningrum pada 19 Juni 2014, mengatakan Ayung rajin bolak-balik Cina untuk melakukan lobi dengan bank dan pengusaha di sana. "Sebulan sebelum dibunuh, dia baru dari Cina," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga rajin ke Singapura, melawat keluarganya yang tinggal di sana. Ayung punya empat anak dan satu istri. Anak yang paling tua saat ini berumur 19 tahun, dan paling muda 6 tahun.

Setelah pembunuhan, keluarga menyerahkan penghitungan aset perusahaan Ayung kepada tim kuasa hukum. Keluarga tidak berniat meneruskan bisnis Ayung. "Keluarga minta sahamnya dijual saja," kata Carrel. (Baca: Hadiri Sidang Hambalang, Anas: Agak Teler)

Menurut sumber Tempo, jaringan bisnis baja yang dibangun Ayung tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sampai di tanah leluhurnya, Cina. Seperti ditulis majalah Tempo edisi 27 Februari-4 Maret 2012, sumber itu mengungkapkan bahwa sejumlah partai politik, antara lain Golkar dan Demokrat, pernah mendapat sumbangan dari perusahaannya. Dia dikatakan juga cukup dekat dengan petinggi partai atau pejabat sekelas menteri di negeri ini.

Menurut Carel, Anas mulai kenal dengan Ayung beberapa tahun lalu, tepatnya sebelum kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, 2010. "Saya yang kenalkan Anas dengan Ayung," katanya kepada Tempo, 8 Juli 2013.

RIDHO JUN PRASETYO

Berita Terpopuler
Foto Bugil Jennifer Lawrence Asli
Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan
Diundang SBY, Prabowo Tak Datang
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Bekas Dirut PPA Kecelakaan Di Tol Cipularang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.