TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan patuh atas status hukum yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Untuk itu, ia memastikan akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
"Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero di gedung Kementerian Energi, Rabu, 3 September 2014. (Baca:Jero Wacik Resmi Jadi Tersangka )
Jero total hanya berbicara empat kalimat. Mengenakan batik lengan panjang berkelir biru, Jero menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dengan didampingi semua pejabat eselon I Kementerian Energi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Jero Wacik, yang juga menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.(Baca:Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks' )
Satu modus korupsi yang diendus KPK menganggarkan dana untuk kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Akibat korupsi yang dilakukan Jero, negara diperkirakan merugi Rp 9,9 miliar. (Baca:KPK Segera Cekal Jero Wacik)
AYU PRIMA SANDI
Baca juga:
Bos Satelit Google Dikabarkan Keluar
Kim Kardashian Women of the Year Versi GQ Awards
2 Pria AS Dibebaskan Setelah Dibui 30 Tahun
KPK:Pemerintah Tak Sensitif Bebaskan Napi Hartati