TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, mengaku tidak mengetahui status tersangka yang baru disandang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. "Kapan?" ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 September 2014.
Mengetahui Jero menjadi tersangka, Anas justru mendoakan bekas rekan separtainya itu. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap Jero diberi kesabaran dan ketabahan. "Ditetapkan jadi tersangka memang tidak enak," kata Anas. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah )
Anas sendiri sedang menjalani sidang kasus Hambalang yang menyeretnya sebagai terdakwa. Sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli. KPK juga membidik Anas dalam kasus pencucian uang selama dia menjabat anggota DPR pada 2009.
KPK menjerat Jero sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan pemerasan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menilai Jero Wacik melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Karena tindakannya tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 9,9 miliar. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah )
Melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji, Jero meminta anak buahnya di Kementerian Energi menghormati keputusan KPK. "Kami diminta mengikuti seluruh prosedur dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Teguh. Jero berjanji tetap di Jakarta selama proses hukumnya berjalan.
ANDI IBNU RUSLI
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia