TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada Rabu, 3 September 2014. Jero menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terkait dengan kegiatan di Kementerian Energi pada periode 2011-2012. (Baca: KPK Segera Cekal Jero Wacik ).
Setelah Jero diumumkan sebagai tersangka, rumahnya di ujung jalan atau hoek Jalan Senayan Utama 1, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, tampak sepi. Tidak ada satu kendaraan pun yang terparkir di rumah seluas kira-kira 1.500 meter persegi itu. Saat Tempo membunyikan bel, seorang penjaga keluar. "Tidak ada orang, Bapak dan Ibu (Triesnawati dan Jero Wacik) sudah lama tidak ke sini," kata lelaki itu. (Baca: KPK: Jero Teken Pakta Antikorupsi Hanya Seremoni ).
Meski terlihat tanpa penghuni, rumah Jero Wacik sangat terawat. Hunian bernuansa modern dengan dominasi warna abu-abu tersebut dipenuhi tanaman hias, seperti kuping gajah. Di halaman rumah itu berkibar bendera merah-putih dan bendera Partai Demokrat. Bendera partai itu tampak tercabik-cabik. (Baca: Jero Wacik Segera Tersangka, Ini Tanggapan Istana)
Sumber Tempo di Sekretariat Kabinet mengatakan Jero Wacik sebelumnya berencana berangkat ke Bali. Namun, setelah dia diumumkan sebagai tersangka, rencana itu dibatalkan. "Protokolnya mengatakan perjalanannya dibatalkan," ujar sumber itu.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat