TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum pada hari ini dijadwalkan menghadirkan tiga saksi ahli dan dan tiga saksi fakta yang meringankan. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Itu murni profesional," kata Carel Ticualu, salah satu penasihat hukum Anas Urbaningrum, kepada Tempo, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Mayoritas Meringankan, Anas Siapkan 6 Saksi Lagi)
Menurut Carel, tim penasihat hukum Anas diberi waktu oleh pengadilan hingga Kamis, 4 September 2014, untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Carel menampik tudingan bahwa penunjukan Yusril bersifat politis. Yusril, kata Carel, ditunjuk sebagai ahli hukum tata negara terkait dengan keberadaan terdakwa Anas Urbaningrum yang dianggap menerima gratifikasi. "Sejak kapan terdakwa dianggap penyelenggara menurut hukum?" katanya. (Baca: Atut Hadapi Vonis, Anas: Ini Pak Atut Datang )
"Sebagai anggota DPR apakah ketika Anas dituduh menerima gratifikasi mobil Harrier sebelum atau sesudah pelantikan? Bahkan, sebelum menerima surat keputusan presiden, dia sudah dianggap sebagai penyelenggara negara atau tidak," kata Carel. (Baca: Profil Ayung, Bos Sannex dalam Kasus Anas)
Perihal hubungan antara Anas dan Yusril, Carel mengatakan, sejauh yang dia ketahui, baik-baik saja. "Dibilang akrab, ya tidak, dibilang bermusuhan juga tidak," katanya
RIDHO JUN PRASETYO
Berita lain:
Ketemu Jokowi, Hatta Bantah Hendak Merapat
MU Terkena Karma Manchester City
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat