TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Carel Ticualu, menampik tudingan bahwa pihaknya berusaha menghadirkan saksi-saksi yang telah meninggal dunia dalam persidangan.
Di antara saksi fakta yang dianggap meringankan terdakwa tapi telah meninggal dunia adalah Sudirman, Tohir, dan Tan Harry Tantono alias Ayung. "Memang itu faktanya," kata Carel ketika dimintai tanggapannya oleh Tempo, Rabu, 3 September 2014.
Carel meminta media, termasuk Tempo, untuk tidak tendensius, khususnya dalam hal melihat saksi yang meninggal seperti yang terungkap di persidangan. (Baca: Profil Ayung, Bos Sannex dalam Kasus Anas)
"Jangan dilihat saksi yang sudah meninggal, tapi yang belum meninggal lebih banyak. Jadi itu persentasinya kecil. Jangan dibesar-besarkan," kata dia.
Dari 106 saksi yang telah dihadirkan di persidangan, menurut dia, hanya tiga yang sudah meninggal dunia. (Baca: Atut Hadapi Vonis, Anas: Ini Pak Atut Datang)
Sebelumnya, dalam kesaksian Attabik Ali, yang merupakan mertua Anas Urbaningrum yang dihadirkan dalam persidangan pada Senin, 1 September 2014, Carel mengatakan Sudirman dan Tohir merupakan orang yang dititipkan uang terkait dengan pembelian kamus Bahasa Indonesia-Inggris-Arab terbitan Pesantren Krapyak.
Ayung alias Tan Harry Tantono, Komisaris Utama PT Sanex Steel Indonesia, yang membayarkan uang itu meninggal pada 26 Januari 2014, setelah dibunuh oleh John Kei dan kawanannya. (Baca: Saksi: Nama Istri Anas Dihapus dari PT Dutasari)
Menurut Carel, dia tidak mengetahui apakah ada saksi lagi yang telah meninggal yang berusaha dikemukakan dalam persidangan.
"Setahu saya hanya tiga itu. Kemarin saya hanya bersaksi mewakili almarhum Ayung. Selain itu, saya sementara ini belum aktif kembali menjadi pengacara Anas setelah ditunjuk menjadi saksi di persidangan," kata dia.
RIDHO JUN PRASETYO
Berita lain:
Ketemu Jokowi, Hatta Bantah Hendak Merapat
MU Terkena Karma Manchester City
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat