TEMPO.CO, Slawi - Sopir mobil pikap pengangkut rombongan pengantar calon jemaah haji yang tercebur sungai di Jalan Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Muhaimin, 42 tahun, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 3 September 2014. Dalam kecelakaan tunggal yang terjadi Selasa malam itu, tiga penumpang tewas dan sebelas lainnya luka-luka.
Data yang dihimpun Tempo dari Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tegal, Muhaimin terancam dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga Desa Padasari itu diduga lalai saat mengemudikan mobil sehingga menyebabkan orang lain luka dan meninggal. (Baca juga: Pikap Pengantar Haji Masuk Jurang, 3 Tewas)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Ajun Komisaris Komang Yuwandi Sastra mengatakan kecelakaan terjadi karena mesin mobil mati saat berada di tanjakan curam, berkerikil, dan gelap. “Setelah berhenti, mobil yang memuat 18 orang dewasa dan lima anak itu merosot dan masuk sungai sedalam lima meter,” kata Komang pada Rabu, 3 September 2014.
Kecelakaan terjadi saat mobil bernomor polisi G-1698-JD itu dalam perjalanan pulang ke Dukuh Padareka, Padasari, Jatinegara, seusai mengantar tiga calon jemaah haji ke kantor Pemerintah Kabupaten Tegal. Selain dengan mobil pikap milik Muhaimin, seratusan warga yang mengantar tiga calon haji itu juga diangkut menggunakan belasan mobil lain.
Sumber di RSUD dr Soeselo Slawi mengatakan Muhaimin digelandang ke Polres Tegal pada Rabu dinihari. Sebelum ditahan, Muhaimin terus menangis sembari telungkup di lantai teras ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Saat mesin mati dan mobil merosot dari tanjakan, Muhaimin mengaku sudah menarik tuas rem tangan. “Tapi mobil terus berjalan mundur sampai masuk jurang,” ujar Muhaimin yang malam itu masih mengenakan baju putih lengan panjang yang berlumuran darah. Namun, Muhaimin tidak mengalami luka sedikit pun.
DINDA LEO LISTY
Berita lain:
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad