TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku pernah mendapat ancaman dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional jika tidak melanjutkan proyek insinerator atau pembakaran sampah di Kota Bandung yang bernama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
"Dulu pernah diancam Bappenas. Kalau PLTSa tidak dilanjutkan, bantuan ke Kota Bandung akan dihentikan," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 1 September 2014. (Baca: Bakar Sampah, Pemkot Bandung Bayar Rp 88 Miliar)
Emil mengatakan peringatan dari Bappenas terhadap Pemerintah Kota Bandung mengenai proyek insinerator itu dikirim melalui surat. Dalam surat itu dinyatakan Pemerintah Kota Bandung akan diberi sanksi apabila tidak kooperatif menjalankan proyek yang telah disepakati. "Kalau kita membangun kota, kan, ada dana dari pusat. Kalau kota tidak kooperatif, sanksinya program-program tadi enggak dikasihin," ujarnya.
Dengan adanya ancaman itu, Emil mengaku khawatir program-program yang telah direncanakan oleh Pemkot Bandung bisa terhambat. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan proyek insinerator ke depan.
Sebagai gambaran, sebelumnya Pemkot Bandung pernah dihukum oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan tidak dilanjutkannya program rumah susun. Sebab, Pemkot dinilai tidak memiliki komitmen menjalankan program yang telah disepakati. "Itu yang kita khawatirkan. Jadinya nanti menghambat pembangunan kota," katanya.
Saat ini Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji aspek ekonomi dari pembangunan insinerator yang studinya dilakukan oleh Bappenas. Dalam proyek pembuatan mesin pembakar sampah itu, Bandung menjadi kota percontohan di Indonesia. Padahal, sejak 2007, para warga dan aktivis lingkungan menolak pembangunan insinerator sampah.
Untuk itu, Emil tidak bisa terburu-buru mewujudkan proyek yang menuai pro dan kontra tersebut. Itu sebabnya, dia belum bisa memastikan apakah proyek insinerator itu akan dilanjutkan atau tidak. "Daripada terburu-buru untuk inventasi yang mahal, nanti dikunci secara hukum dan tiba-tiba menyesal, kan, ngeri," ujarnya.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat meminta proyek insinerator di Bandung dihentikan. David Sutasurya, aktivis Walhi, menyebutkan bahwa insinerator merupakan cara membangkitkan listrik dengan membakar sampah. (Baca juga: LSM Desak Ridwan Kamil Batalkan Proyek Insinerator)
Pembakaran sampah itu, kata dia, seperti halnya orang membakar sampah, yakni menghasilkan racun tak kasat mata dan tak berbau yang berbahaya bagi manusia. "Ini trik penjualan global insinerator yang tidak laku, tidak dipakai lagi di sejumlah negara," katanya.
RISANTI | ANWAR SISWADI
TERPOPULER
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Apa Tanggapan Sultan Yogya Soal Florence?