TEMPO.CO, Mojokerto - Limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga melebihi standar baku mutu.
Dugaan ini dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Tresno Boemi dan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, Jumat, 29 Agustus 2014. "Sesuai hasil uji lab di Perum Jasa Tirta, limbah PT Mega Surya Eratama melebihi standar baku mutu," kata Ketua LSM Tresno Boemi Zunianto.
Zunianto mengatakan pihaknya telah mengambil sampel limbah dan mengujinya ke Laboratorium Kualitas Air (LKA) Perum Jasa Tirta I di Mojokerto tiga kali, yakni pada 13 Juni, 16 Juni, dan 24 Juni 2014. "Hasilnya, semua melebihi ambang batas yang diatur dalam pergub," katanya. Selain termaktub dalam undang-undang, standar baku mutu air limbah juga diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.(Baca: Sungai Citarum Masuk Daftar Lokasi Paling Tercemar)
Pengujian yang dilakukan versi Tresno Boemi mengacu pada standar baku mutu limbah industri pulp dan kertas. Kepada industri pulp dan kertas disyaratkan batas maksimal kandungan kebutuhan oksigen untuk mereduksi bahan organik atau biological oxygen demand (BOD) 100 miligram per liter, kandungan kebutuhan oksigen untuk mereduksi bahan kimia atau chemical oxygen demand (COD) 200 miligram per liter, dan padatan larutan dalam air atau total suspended solid (TSS) 100 miligram per liter.
Pengujian limbah pada 13 Juni 2014 menyatakan BOD 235, 4 miligram per liter, COD 498,4 miligram per liter, dan TSS 268,0 miligram per liter. Pengujian 16 Juni 2014 menghasilkan kadar BOD 172,6 miligram per liter, COD 628,5 miligram per liter, dan TSS 112 miligram per liter. Dan pengujian 24 Juni 2014 menyatakan BOD 144,6 miligram per liter, COD 688,3 miligram per liter, dan TSS 178 miligram per liter. "Dampaknya mencemari Sungai Porong dan banyak ikan yang mati," kata Zunianto.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup BLH Kabupaten Mojokerto Mohamad Aminudin membantah tudingan bahwa air limbah PT MSE melebihi standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. "Menurut hasil pengujian UPT Laboratorium Lingkungan BLH, tidak ada yang melebihi," katanya saat menemui perwakilan aktivis lingkungan setempat. (Baca: Menteri LH Sosialisasikan Konvensi Rotterdam)
Hasil pengujian sampel limbah yang diambil pada 15 Agustus 2014 UPT Laboratorium Lingkungan BLH Kabupaten Mojokerto menghasilkan tingkat keasaman (pH) 8,44 dari standar 6-9, suhu 34 derajat celsius, BOD 38,6 dari batas maksimum 70 miligram per liter, COD 78,181 dari batas maksimum 150 miligram per liter, TSS 70,667 dari batas maksimum 70 miligram per liter, dan kadar timbal kurang dari 0,231 miligram per liter. Meski begitu, BLH akan menindaklanjuti tuntutan para aktivis lingkungan itu. "Kami akan tinjau ulang lagi dan menguji limbahnya," kata Aminudin.
Parameter dan hasil uji lab yang dilakukan kalangan aktivis melalui LKA Perum Jasa Tirta I dan uji lab UPT Laboratorium Lingkungan BLH Kabupaten Mojokerto memang berbeda, namun tetap sama-sama mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Aktivis lingkungan menggunakan parameter baku mutu limbah industri pulp dan kertas, sedangkan BLH menggunakan parameter industri kertas. "Kami minta uji lab bersama di beberapa tempat untuk membuktikan mana yang benar," kata Ketua LSM Tresno Boemi Zunianto.
Pihak PT Mega Surya Eratama belum bisa dimintai konfirmasi.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero
Prabowo Pilih Suhardi karena Kloset Jongkok
Ajukan Konsep Gerindra, Suhardi Ditolak Prabowo
Mertua Anas dapat Salam Tempel Soeharto Semiliar