TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menahan Antonius Djaka Prianto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun. Dia diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,6 miliar terhadap kontraktor bangunan saat menjabat Kepala Dinas Pengairan pada 2011.
"Tindak kejahatan ini dilakukan bersama-sama," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Madiun Bambang Setyo Hartono, Jumat, 29 Agustus 2014.
Pada Mei lalu, pelaku lainnya, Antonius Sudarmanta, yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, telah dijebloskan ke penjara. Dia dihukum 3,5 tahun penjara sesuai dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kasusnya sama, maka barang bukti yang kami amankan juga sama, antara lain bukti transfer dari pengusaha kepada pelaku," ujar Bambang. (Baca berita sebelumnya: Terlibat Penipuan, Komisioner KPU Madiun Dipenjara)
Bambang menjelaskan, dalam perkara ini, Djaka dan Sudarmanta berperan sebagai makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Mereka menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun senilai Rp 25 miliar.
Agar proses pencairan dana proyek mulus, tutur Bambang, keduanya meminta fee Rp 1,6 miliar kepada sejumlah kontraktor. Para pengusaha dari sepuluh asosiasi pun tertipu. Mereka menggalang dana Rp 1,6 miliar sebagai uang pelicin. Uang tersebut dikirim dalam tiga tahap ke rekening Sudarmanta dan ditransfer ke rekening Djaka.
Djaka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana yang Dilakukan Secara Bersama-sama. Pasal serupa juga dikenakan kepada Sudarmanta yang masuk bui terlebih dulu.
"Untuk Antonius Djaka sengaja kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan minggu depan," kata Bambang.
Arif Purwanto, penasihat hukum Djaka, mengklaim telah memiliki bukti bahwa kliennya tidak bersalah. Namun ia baru bersedia membuka bukti itu di persidangan. "Kalau sekarang klien saya ditahan, itu wewenang penyidik. Kami akan menghadapi di persidangan," ujarnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca juga:
Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero
UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU'
Prabowo Pilih Suhardi karena Kloset Jongkok
Ajukan Konsep Gerindra, Suhardi Ditolak Prabowo