Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Muktamar PKB, Beredar SMS Anti-Muhaimin Cs

Editor

Zed abidien

image-gnews
Doa bersama dalam rangka haul satu tahun mengenang wafatnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pembukaan Muktamar ke-III PKB di Surabaya, Minggu (26/12). ANTARA/M Risyal Hidayat
Doa bersama dalam rangka haul satu tahun mengenang wafatnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pembukaan Muktamar ke-III PKB di Surabaya, Minggu (26/12). ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Menjelang Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa yang bakal digelar di Surabaya pada Ahad-Senin, 31 Agustus-1 September 2014, beredar pesan singkat antistatus quo di kalangan pengurus PKB Kabupaten Lumajang.

Pesan singkat atau SMS itu jelas-jelas anti-Muhaimin cs. Berikut isi pesan singkat tersebut: "Utk mengembalikan PKB ke Garis Perjuangan Pendirinya (Gus Dur) yaitu dari NU utk Indonesia bukan sebaliknya dari NU utk Muhaimin dan Genk nya, Muktamar kali ini tdk boleh dilakukan secara Aklamasi, hrs ada upaya kongkrit utk melawan Statusquo, mendukung keinginan Kyai2 NU Jawa Timur agar Muktamar PKB hanya memilih Ketua Umum Dewan Syuro. (Barisan Kader Gus Dur)."

Beredarnya SMS tersebut, antara lain, diakui Ketua PKB Kabupaten Lumajang Muzakky Barizi, Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Alfan Mahsus, serta Ketua Perempuan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lumajang Siti Aisyah. Gus Muzakky mengatakan hal tesebut sudah biasa terjadi, apalagi menjelang Muktamar PKB Lumajang. (Baca: Puluhan Baliho Muktamar Gambar Cak Imin Dirusak)

"PKB ini sangat dinamis. Apalagi latar belakangnya seperti itu (penuh konflik internal)," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 29 Agustus 2014.

Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Lumajang Alfan Mahsus tidak tahu, apakah SMS itu beredar luas di pengurus daerah lainnya di Jawa Timur atau tidak. "Ini sisa-sisa konflik PKB dulu," tuturnya. "Bisa jadi, ini beredar luas di kalangan pengurus daerah lainnya," Aisyah menambahkan. (Baca: Jelang Muktamar, PKB Siapkan Pesaing Muhaimin)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut koordinator Gusdurian Lumajang, Nanang Hanafi, opini tersebut digalang bukan hanya lewat SMS. "Ini sebuah gerakan antistatus quo," ujarnya.

Adapun mantan Wakil Ketua PKB Kabupaten Lumajang mengatakan saat ini berkembang rencana pemilihan Ketua Umum PKB dilakukan secara aklamasi. Tujuannya jelas: untuk mendudukkan kembali Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB untuk lima tahun mendatang. "Isu ini menggelinding di luar gelanggang muktamar," kata salah satu relawan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini. (Baca: SBY dan Jokowi Hadiri Muktamar PKB di Surabaya).

DAVID PRIYASIDHARTA


TERPOPULER
Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia  
UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU'  
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero  
Prabowo Pilih Suhardi karena Kloset Jongkok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

10 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

10 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak ada masalah dengan Jokowi, terlepas pihaknya mengusung tema perubahan dalam pilpres 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

15 hari lalu

Pengunjuk rasa mendengarkan khotbah sebelum shalat Jumat di depan kompleks Parlemen, tepi Jalan S. Parman, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Massa pengunjuk rasa dari sejumlah elemen tersebut memprotes pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai curang, menuntut penggantian Komisioner KPU, mendukung hak angket di DPR, dan memprotes terjadinya kenaikan harga sembako. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

Isi dari naskah akademik hak angket PKB menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

16 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya