Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Usut Proyek Jalan di Mojokerto  

image-gnews
ANTARA/Syaiful Arif
ANTARA/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto mulai menyelidiki proyek jalan Kabupaten Mojokerto yang digarap pada 2013 karena diduga sarat korupsi. Kejaksaan menyelidikinya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2013. ”Kejaksaan berinisiatif menyelidiki dua proyek jalan untuk membuktikan ada-tidaknya unsur korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinar Kripsiaji, di kantornya, Kamis, 28 Agustus 2014. Selain mengacu pada audit BPK, Kejaksaan juga menerima laporan dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan potensi kerugian Rp 29,3 miliar dalam proyek tersebut. BPK memberikan opini tidak wajar (TW) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto 2013. Kerugian itu diduga akibat dari adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Walhasil, BPK memberi kesempatan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mengembalikan kelebihan pembayaran selama 40 hari sejak laporan diberikan pada 23 Mei 2014. Tapi, hingga 23 Juli 2014, pemerintah Mojokerto belum mengembalikan seluruhnya.

Kelebihan pembayaran terbesar adalah proyek peningkatan jalan lingkungan (PJL) di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 16,1 miliar. Proyek lainnya adalah pembangunan/peningkatan jalan desa melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD) Rp 9,09 milar. Dua proyek jalan inilah yang sedang diusut Kejaksaan. ”Beberapa pejabat sudah dimintai keterangan,” kata Dinar. (Baca: Separuh Anggota DPRD Mojokerto Terperiksa Korupsi)

Proyek jalan itu diduga dikorupsi kontraktor dengan cara mengurangi volume pekerjaan untuk menutup besarnya suap atau fee bagi pejabat pemerintah kabupaten dan kepala desa, termasuk bupati. Mekanisme pelaksanaan proyek jalan desa juga diduga menyalahi prosedur. Proyek yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh desa digarap pihak ketiga yang bekerja sama dengan kontraktor pelaksana. (Baca: Kejari Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tanah)

Dugaan suap proyek ini untuk pejabat diakui salah satu pengusaha. “Fee pada tahun 2013 mencapai 17,5 persen per paket proyek,” kata pengusaha yang juga Kepala Desa Bangsal Anton Fatkhurahman. Anton termasuk pengusaha yang mendapat proyek PJL Dinas PU. Ia mencontohkan, jika setiap paket proyek sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 200 juta, maka beselan untuk pejabat Rp 35 juta.

Adapun Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto mengaku belum mengetahui proses hukum yang ditempuh Kejaksaan. “Belum ada informasi soal itu,” kata Bambang. Menurut dia, sebagai aparat pemerintah, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. “Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak desa.”

Adapun Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati mengaku Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya mengembalikan kelebihan dana seperti yang direkomendasikan BPK.  “Baru sebagian yang dikembalikan.”

ISHOMUDDIN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita terkait:

Melanggar Hukum, Legislator Terpilih Gagal Dilantik

Golkar Minta Pelantikan DPRD Jakarta Ditunda 

Sidoarjo Melantik 50 Anggota DPRD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

18 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji