TEMPO.CO, Blitar - Suwardi, 36 tahun, pelaku sodomi terhadap 8 anak di Kota Blitar, Jawa Timur, pernah dihukum 1 tahun penjara dalam kasus serupa pada tahun 2000. Saat itu warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Blitar, yang berprofesi sebagai pelatih renang itu, dihukum karena melakukan sodomi terhadap seorang bocah. (Baca: Ini Kronologis Perkosaan Bocah 5 Tahun di Surabaya)
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Blitar Komisaris Hendrik Purwono. Karena itu penyidik Polresta Blitar tidak menerapkan pasal-pasal KUHP untuk menghukum Suwardi dalam kasus sodomi tergadap 8 murid renangnya, yang saat ini sedang ditangani. (Baca: Sodomi Tujuh Bocah, Remaja di Depok Dikeroyok Warga)
Menurut Hendrik, Suwardi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada Suwardi adalah 15 tahun penjara. “Kami akan pakai Undang-Undang Perlindungan anak kepada pelaku,” katanya, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Dugaan Sodomi, Ibu Korban Punya Data Kuat Guru JIS)
Hukuman 1 tahun penjara yang pernah dijalani Suwardi pada tahun 2000, yang saat itu menggunakan pasal KUHP, dinilai tidak membuat Suwardi jera. Sebab kenyataannya Suwardi mengulangi perbuatannya, dengan jumlah korban yang lebih banyak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Suwardi menerapkan modus yang sama, yakni berpura-pura memberikan pelajaran renang kepada anak didiknya, kemudian menyetubuhinya saat di dalam air.
Para korban yang tak bisa berenang dan takut tenggelam tak kuasa melawan perbuatan itu. Apalagi Suwardi memiliki perawakan tubuh yang tegap dan atletis.
Perilaku buruk Suwardi menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan di Blitar. Pengasuh Pondok Pesantren Al Kamal di Desa Kunir, Kecamatan Sidodadi, Kabupaten Blitar, Hj Miattu Habah, mengutuk keras perbuatan pelaku.
Miattu meminta polisi menerapkan hukuman yang paling berat, karena Suwardi berpotensi mengulangi perbuatannya. “Dia berani mengulang perbuatannya karena hukumannya ringan,” ujarnya kepada Tempo.
Guru yang pernah menjadi pengajar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, juga mendesak pemerintah merevisi ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam undang-undang itu dinilai terlalu ringan. Apalagi saat di pengadilan, hukumannya pun bisa diringankan lagi, yang tidak sebanding trauma seumur hidup yang dialami korban. Para korban pun, seperti yang kerap dikemukakan oleh para psikiater, juga berpotensi menjadi predator anak di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya, Suwardi diketahui melakukan sodomi atas laporan orang tua MA, 9 tahun, yang tak lain murid renang yang dilatih Suwardi. Selain terhadap MA, Suwardi mengaku melakukan perbuatan serupa terhadap 7 orang murid renangnya yang lain. Seluruh korban berusia 9 hingga 10 tahun.
HARI TRI WASONO
Terpopuler
Ahok Akui Terjepit Antara Jokowi dan Prabowo
Ini Sebab Ahok Suka Djarot Syaiful Hidayat
Ini 8 Anggota ISIS yang Mirip Pemenggal Jurnalis AS
Dua Partai Merah Putih Diprediksi Gabung Jokowi-JK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?