Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Mau Buat Pengadilan HAM Ad Hoc, Komnas HAM: Ini yang Kami Tunggu

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (10/11). IKOHI menuntut pemerintah membentuk pengadilan Ad Hoc untuk penghilangan paksa 1997/1998 dan menuntaskan kasus pelanggaran ham di Indonesia. TEMPO/Puspa
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (10/11). IKOHI menuntut pemerintah membentuk pengadilan Ad Hoc untuk penghilangan paksa 1997/1998 dan menuntaskan kasus pelanggaran ham di Indonesia. TEMPO/Puspa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia mendukung rencana presiden terpilih Joko Widodo yang akan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Anggota Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan pemerintah.

“Ini yang sudah lama kami tunggu,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu, 23 Agustus 2014. Hingga kini, kata Roichatul, Komnas HAM belum dihubungi tim Jokowi terkait dengan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia, khususnya membentuk pengadilan HAM ad hoc itu.

Ketujuh kasus yang telah diselidiki Komnas HAM antara lain kasus Trisakti Semanggi 1 dan 2, kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari, kasus penghilangan orang secara paksa 1998-1999, kasus pembunuhan misterius, Tragedi 1965, dan kasus Wasior di Wamena. Menurut Roichatul, secara prosedural, yang paling siap untuk diperiksa di pengadilan HAM ad hoc adalah kasus penghilangan orang secara paksa.

Alasannya, panitia khusus DPR pada 2009 lalu sudah merekomendasikan kasus tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diperiksa di depan pengadilan HAM ad hoc. “Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, penghilangan orang secara paksa indikasi pelakunya satuan Kopassus,” ujar Roichatul.

Dia enggan membeberkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Roichatul beralasan terganjal ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. “Kami sudah ada nama-namanya. Kejaksaan Agung yang berhak menetapkan sebagai tersangka. Kami tunduk kepada hasil penyidikan Kejagung,” ujarnya.

Roichatul mengklaim berkas penyelidikan ketujuh kasus tersebut sudah lengkap. Hanya, pada Juni lalu, dikembalikan oleh Kejagung lantaran ada perbedaan persepsi soal kewenangan masing-masing. Karena itu, Roichatul dan tim akan membahas lagi tujuh kasus yang dikembalikan Kejaksaan Agung pada pekan ini. “Bagaimana Komnas dan Kejagung akan mencari titik temu. Kami berjanji usai pemilihan presiden untuk menyelesaikannya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuh kasus itu, menurut Roichatul, tak semuanya diselesaikan dengan pengadilan HAM ad hoc. Untuk kasus Wasior, ujar dia, karena terjadi di atas tahun 2000 maka diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen. Sedangkan untuk Tragedi 1965, Komnas HAM merekomendasikan dua cara, yakni dengan pengadilan HAM ad hoc atau penyelesaian non-yudisial.

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:

ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kurikulum 2013 Cetak Calon Psikopat 
Kenapa Jokowi Minta Paspampres Tak Kaku?
Jokowi Disarankan 'Pegang' SBY ketimbang Ical 
Seusai Putusan MK, Prabowo Curhat di Facebook
Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

1 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

1 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

9 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

12 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

12 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

18 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

23 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

31 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.