TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan belum satu pun dalil yang diajukan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Berarti, sejauh ini MK menerima apa yang kami jelaskan," ujar Husni di sela sidang perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014. Menurut Husni, dalam menyampaikan kesimpulan, lembaganya menyesuaikan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon. "Dan ternyata MK bisa menerima itu."
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan, jika melihat dalil pemohon, tinggal sedikit yang masih dipermasalahkan. Misalnya, kata dia, soal politik uang, pencoblosan dua kali, pencoblosan oleh penyelenggara pemilu, dan tekanan yang dilakukan pejabat daerah.
"Selama ini pembuktian terkait dengan hal-hal tersebut juga tak ada," katanya. Dengan demikian, kata Ali, melihat perkembangan persidangan membuktikan KPU telah melaksanakan tugas dengan baik.
MK menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Hari ini, Kamis, 21 Agustus 2014, MK membacakan putusan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilu presiden 2014.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS