Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Tolerir Aborsi Korban Pemerkosaan Sedarah

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kalangan dokter kurang setuju dengan legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. “Kecuali, kasus kehamilan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh keluarga sedarah masih ada tempat untuk diaborsi,” kata Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Komisariat Mojokerto M. Nuruddin Akbar, Selasa, 19 Agustus 2014.

Meski begitu, aborsi korban pemerkosaan sedarah harus dilakukan setelah mempertimbangkan aspek agama, sosial, dan medis. Dari aspek medis, kata staf pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu), Jombang, ini, kehamilan pada korban pemerkosaan sedarah bisa mengakibatkan gangguan resesif langka pada bayi yang dikandung atau dilahirkan. “Seperti kebutaan, penyakit kulit, dan kelainan syaraf (neurodegeneratif),” tutur dokter yang bertugas di RSUD dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto, tersebut.

Sedangkan legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan yang bukan sedarah, menurut dia, rawan disalahgunakan. Seseorang yang hamil karena hubungan di luar nikah dan bukan pemerkosaan bisa saja mengaku sebagai korban pemerkosaan dan meminta keterangan dari kepolisian atau pihak lain dengan cara menyuap. Dengan mengantongi surat keterangan, seseorang bisa melakukan aborsi dengan bantuan dokter atau tenaga medis yang diberi wewenang oleh undang-undang. “Surat keterangan itu yang rawan diselewengkan.”

Pasal 75 dan 76 UU tentang Kesehatan mengatur syarat-syarat aborsi karena indikasi kedaruratan medis dan pemerkosaan. Syarat itu antara lain boleh dilakukan sebelum 6 minggu usia kehamilan dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal darurat medis. Aborsi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan serta memiliki sertifikat yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Aborsi harus dilakukan dengan persetujuan ibu hamil, dengan izin suami--kecuali korban perkosaan, dan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Sedangkan Pasal 34 PP tentang Kesehatan Reproduksi mengatur tata cara pembuktian korban pemerkosaan yang bisa melakukan aborsi. Dalam pasal itu diterangkan kehamilan akibat pemerkosaan bisa dibuktikan lewat usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

Cendekiawan Nahdlatul Ulama, Zahrul Azhar, mengatakan aturan legalisasi aborsi, khususnya bagi korban pemerkosaan, menuntut komitmen moral. “Intinya, pada moral hazard dari tiap aparat, baik tenaga medis maupun polisi,” ujar Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Wilayah NU Jawa Timur ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalangan dokter masih belum yakin dengan komitmen kepolisian yang berwenang mengeluarkan surat keterangan untuk korban pemerkosaan. “Dokter belum yakin tentang kebersihan aparat kepolisian yang berwenang mengeluarkan ‘surat sakti’ yang bisa bernilai rupiah.”

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:

ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan 
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta 
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin 
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Konferensi pers terkait praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.


RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.


Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Para pengunjuk rasa ikut ambil bagian dalam protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 29 Januari 2021. REUTERS/Aleksandra Szmigiel
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.


Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Aksi protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 27 Januari 2021. Slawomir Kaminski / Agencja Gazeta / via REUTERS
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.


Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Ilustrasi pro-Aborsi. Mark Wilson/Getty Images
Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.


Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat


Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Klinik dr. Sarsanto W.S di Jalan Raden Saleh disegel polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal, Rabu, 19 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.


Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.


Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.


Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.