TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Hari Suasana menyatakan tak setuju dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membahas aborsi.
"Meski dalam konteks perlindungan bagi korban, aturan ini seperti mengabaikan proses edukasi yang selama ini diupayakan oleh dunia pendidikan," kata Edi, Selasa, 19 Agustus 2014.
Edi menyesalkan jika aturan itu dibuat tanpa melibatkan banyak elemen, termasuk Kementerian Pendidikan. "Jika ada kasus siswa hamil, mereka juga tetap diizinkan sekolah, jadi mengapa harus digugurkan?" ujarnya.
Edi mengakui bahwa jalur sekolah formal tidak menampung siswa hamil, entah korban pemerkosaan atau tidak. Namun mereka bisa melalui jenjang nonformal dan informal yang setara. "Aturan aborsi itu perlu dikaji ulang karena justru berpotensi untuk diterjemahkan sebagai tindakan tak bermoral dengan tindakan menghilangkan nyawa."
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Vita Yulia menyatakan agar aturan itu tak disalahgunakan untuk kasus-kasus kehamilan di luar nikah karena unsur kesengajaan. Menurut dia, diperlukan mekanisme khusus yang mendukung seperti pedoman dan jaminan bagi petugas medis pelaksana aborsi. "Tenaga kesehatan yang melaksanakan itu adalah yang punya legalitas," ujarnya.
Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kota Yogyakarta Dian Ekawati Kurnianingsih menuturkan aturan legalisasi aborsi itu perlu diapresiasi sebagai bentuk mulai hadirnya negara dalam menangani kasus pemerkosaan. "Ada perspektif perlindungan korban di sini, tak hanya soal bagaimana pelaku dihukum, karena itu tak menyelesaikan masalah bagi korban jika berdampak kehamilan," katanya.
Dian menuturkan sering kali kasus pemerkosaan tak selesai jika hanya dibenturkan pada kebijakan menikahkan atau diizinkan tetap sekolah jika menimpa siswa. "Yang dipikiran korban lebih jauh adalah soal masa depan sampai beban moral. Dan ini kerap mengundang tindakan aborsi ilegal yang membahayakan nyawa korban kedua kalinya," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri