Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Aborsi Abaikan Proses Edukasi

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
pa
pa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Hari Suasana menyatakan tak setuju dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membahas aborsi. 

"Meski dalam konteks perlindungan bagi korban, aturan ini seperti mengabaikan proses edukasi yang selama ini diupayakan oleh dunia pendidikan," kata Edi, Selasa, 19 Agustus 2014.

Edi menyesalkan jika aturan itu dibuat tanpa melibatkan banyak elemen, termasuk Kementerian Pendidikan. "Jika ada kasus siswa hamil, mereka juga tetap diizinkan sekolah, jadi mengapa harus digugurkan?" ujarnya.

Edi mengakui bahwa jalur sekolah formal tidak menampung siswa hamil, entah korban pemerkosaan atau tidak. Namun mereka bisa melalui jenjang nonformal dan informal yang setara. "Aturan aborsi itu perlu dikaji ulang karena justru berpotensi untuk diterjemahkan sebagai tindakan tak bermoral dengan tindakan menghilangkan nyawa."

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Vita Yulia menyatakan agar aturan itu tak disalahgunakan untuk kasus-kasus kehamilan di luar nikah karena unsur kesengajaan. Menurut dia, diperlukan mekanisme khusus yang mendukung seperti pedoman dan jaminan bagi petugas medis pelaksana aborsi. "Tenaga kesehatan yang melaksanakan itu adalah yang punya legalitas," ujarnya.

Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kota Yogyakarta Dian Ekawati Kurnianingsih menuturkan aturan legalisasi aborsi itu perlu diapresiasi sebagai bentuk mulai hadirnya negara dalam menangani kasus pemerkosaan. "Ada perspektif perlindungan korban di sini, tak hanya soal bagaimana pelaku dihukum, karena itu tak menyelesaikan masalah bagi korban jika berdampak kehamilan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian menuturkan sering kali kasus pemerkosaan tak selesai jika hanya dibenturkan pada kebijakan menikahkan atau diizinkan tetap sekolah jika menimpa siswa. "Yang dipikiran korban lebih jauh adalah soal masa depan sampai beban moral. Dan ini kerap mengundang tindakan aborsi ilegal yang membahayakan nyawa korban kedua kalinya," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:

ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan 
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta 
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin 
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Konferensi pers terkait praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.


RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.


Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Para pengunjuk rasa ikut ambil bagian dalam protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 29 Januari 2021. REUTERS/Aleksandra Szmigiel
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.


Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Aksi protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 27 Januari 2021. Slawomir Kaminski / Agencja Gazeta / via REUTERS
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.


Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Ilustrasi pro-Aborsi. Mark Wilson/Getty Images
Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.


Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat


Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Klinik dr. Sarsanto W.S di Jalan Raden Saleh disegel polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal, Rabu, 19 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.


Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.


Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.


Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.