Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aborsi Korban Pemerkosaan Rawan Diselewengkan

image-gnews
parentdish.com
parentdish.com
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Legalitas aborsi untuk korban pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, rawan diselewengkan. Kalangan dokter kurang sepakat dengan ketentuan aborsi untuk korban pemerkosaan tersebut.

"Surat keterangan bahwa seseorang (minta aborsi) karena korban pemerkosaan rawan diselewengkan," ujar Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Komisariat Mojokerto M. Nuruddin Akbar, Selasa, 19 Agustus 2014. 

Sebelumnya, pemerintah memberi lampu hijau kepada perempuan untuk mengaborsi bayinya karena dua alasan: kedaruratan medis dan akibat pemerkosaan. Untuk alasan pertama, kalangan dokter tidak mempermasalahkan aborsi. Sebab, kalau tidak dilakukan, malah bisa mengancam jiwa ibu, bayi, atau keduanya. (Baca: Menteri Amir Setuju Aborsi Bagi Korban Perkosaan)

Namun dokter kurang sepakat aborsi dengan alasan pemerkosaan lantaran rawan diselewengkan. Perempuan yang hamil di luar nikah bisa saja mengaku sebagai korban pemerkosaan. Untuk menutupi aibnya, orang tersebut lalu minta surat keterangan dari kepolisian dengan cara menyuap. Dengan mengantongi surat keterangan ini, seseorang bisa melakukan aborsi dengan bantuan dokter atau tenaga ahli yang diberi wewenang dalam undang-undang. 

Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Kesehatan, antara lain, mengatur syarat-syarat aborsi. Yaitu, boleh dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir. Kecuali dalam hal darurat medis, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan, kewenangan, dan sertifikat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sedangkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi mengatur tata cara pembuktian korban pemerkosaan yang bisa melakukan aborsi. Dalam pasal tersebut diterangkan kehamilan akibat pemerkosaan bisa dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan waktu kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Akbar, ia belum pernah menangani aborsi pada wanita korban pemerkosaan. "Pernah ada kasus pemerkosaan dan korban sudah hamil 7 minggu. Ya, diteruskan (kehamilannya). Kami lebih pada menghargai kehidupan," ujarnya. (Baca: PP Aborsi, IDI: Jangan Sampai Jadi Ranjau)

Pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum, Jombang, Zahrul Azhar, menuturkan aturan legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan menuntut komitmen moral dokter dan kepolisian. "Dokter tidak mau disalahkan jika ada masalah hukum yang ditimbulkan," ujar Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Wilayah NU Jawa Timur ini.

Menurut dia, di sisi lain, kalangan dokter juga masih belum yakin dengan komitmen kepolisian yang berwenang mengeluarkan surat keterangan bagi korban pemerkosaan. "Dokter belum yakin, karena mengeluarkan surat bisa bernilai rupiah," katanya. (Baca juga: Cendekiawan NU Ingatkan Multitafsir Darurat Aborsi)

ISHOMUDDIN

Terpopuler:
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar 
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak? 
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Konferensi pers terkait praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.


RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.


Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Para pengunjuk rasa ikut ambil bagian dalam protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 29 Januari 2021. REUTERS/Aleksandra Szmigiel
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.


Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Aksi protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 27 Januari 2021. Slawomir Kaminski / Agencja Gazeta / via REUTERS
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.


Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Ilustrasi pro-Aborsi. Mark Wilson/Getty Images
Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.


Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat


Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Klinik dr. Sarsanto W.S di Jalan Raden Saleh disegel polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal, Rabu, 19 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.


Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.


Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.


Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.