TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan belum ada tersangka baru dalam suap judi online yang menyeret dua perwira polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat: Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung S.
"Sementara baru seperti yang disampaikan Wadir Tipikor tempo hari. Tergantung keterangan para tersangka yang ada ini," ujar Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Tersangka Polisi Terlibat Judi akan Bertambah)
Murjoko dan Dudung diduga menerima suap Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T. Ketiganya diduga bandar judi online. Murjoko dan Dudung mendapatkan uang diduga karena membantu membuka rekening ketiganya yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada 2013.
Ronny menuturkan kasus tersebut terungkap berkat kinerja Divisi Propam Mabes Polri. Menurut Ronny, pengungkapan kasus ini merupakan sebuah prestasi. Alasannya, kasus ini diungkap oleh internal kepolisian.
"Sering pengungkapan kasus dilakukan internal. Ini prestasi dari pengawasan internal Polri di dalam melakukan pengamanan sebelum perbuatan melawan hukum melebar," kata Ronny. (Baca: Kompolnas: Polwan Lebih Tahan Suap)
Kini, Muljoko sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014. Sedangkan Dudung belum juga ditahan karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Jokowi: Subsidi RAPBN 2015 Terlalu Besar
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Mengapa Pidato Kemerdekaan Jokowi Peduli Veteran?