TEMPO.CO, Jakarta: Pegiat antikorupsi Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai terpidana koruptor tak layak mendapat remisi. Karena itu, dia berharap tak ada lagi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat ataupun pengurangan masa pidana. (Baca: Tahun Ini Koruptor Dapat Remisi Lagi)
"Sebaiknya tidak ada lagi koruptor yang dapat remisi. Pemerintah bahkan dapat dikatakan memanjakan koruptor," ujarnya melalui pesan instan, Ahad, 17 Agustus 2014. Kecuali, kata Emerson, terpidana tersebut menjadi justice collaborator. (Baca: ICW: Jumlah Pejabat Pemda Koruptor Meningkat)
Dia mencontohkan beberapa koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Menurut Emerson, aparat sangat mudah menyediakan penjara khusus di sana. "Fasilitas dan kemudahan itu akan mengurangi efek jera," ujarnya.
Emerson bersyukur dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Meski sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pernah memberikan remisi pada terpidana korupsi Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, dan lainnya.
Soalnya, dalam PP tersebut disebutkan terpidana korupsi yang divonis bersalah setelah 2013 tidak mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan maupun hari raya. "Menurutku itu sudah tepat," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pada prinsipnya pemberian remisi harus lebih ketat. "Bila narapidana koruptor dengan mudah diberikan remisi, saya khawatir efek jera yang timbulkan terhadap pelaku korupsi tidak akan kena," ujar Abraham. Dia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berhati-hati dalam memberikan remisi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus
Marzuki Alie Pingsan di Sidang Pidato SBY
Relawan Prabowo Tunjukkan Foto Jokowi dan Harjono
Massa Pro-Prabowo Ancam Bakar Kantor Metro TV