TEMPO.CO, Jakarta - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-69, hari ini, Ahad 17 Agustus 2014, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengurangi masa pidana 74.468 narapidana di seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dari jumlah tersebut, 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani pidana dan 2.549 lainnya dinyatakan dapat langsung bebas (RU II).
"Karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya," kata Amir melalui siaran pers, Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: Abu Bakar Ba'asyir Tak Dapat Remisi Kemerdekaan)
Menurut Amir, narapidana di Jawa Barat tercatat paling banyak mendapat remisi umum, yaitu 11.369 orang, dan 374 di antaranya langsung bebas. Di posisi kedua adalah DKI Jakarta, dengan jumlah 6.945 orang yang mendapat remisi umum, dan 205 di antaranya bebas. Adapun di Jawa Timur ada 6.802 narapidana yang mendapatkan remisi umum, dan 325 di antaranya dapat menghirup udara bebas. "Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan," ujarnya.
Amir menuturkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan. (Baca: Dapat Remisi 17 Agustus, 8 Napi Cipinang Pulang)
Kemenkumham, kata Amir, telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2006, kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012. PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat khusus bagi warga binaan kategori khusus, seperti narkoba, teroris, korupsi, dan kejahatan transnasional.
Amir berujar, pada 2013, pemerintah juga telah memberikan remisi umum kepada 67.349 warga binaan. Sebanyak 2.197 di antaranya langsung bebas. Demikian pula tahun 2012, sejumlah 58.595 warga binaan yang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum, 2.246 di antaranya dapat langsung bebas. (Baca: Tahun Ini Koruptor Dapat Remisi Lagi)
Penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 162.964. Sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang. Angka tersebut telah menunjukkan penurunan jika dibandingkan jumlah penghuni pada 18 Juli 2013 yang sempat menembus angka 167.337.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus
Kubu Prabowo: Masih Cukup Waktu untuk Pemilu Lagi
Tim Transisi: Gerak Jokowi Terkunci RAPBN 2015
Kepala Polsek di Bima Tewas Ditembak
Kementerian Dilebur, Ini Komentar Para Menteri