TEMPO.CO, Padang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak penerapan ketentuan kedaluwarsa terhadap kasus pembunuhan wartawan Berita Nasional (Bernas), Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin. (Baca: Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Tak Kedaluwarsa)
Menurut Sekretaris Jenderal AJI Suwarjono, kasus Udin harus kembali diusut hingga tuntas. "Kasus ini sudah 18 tahun, tapi hingga kini belum diketahui pelaku dan motifnya," katanya saat berada di Padang, Sabtu, 16 Agustus 2014. (Baca: Kasus Udin Kedaluwarsa, Negara Melanggar HAM)
Menurut dia, AJI sudah mendesak Kapolri Jenderal Sutarman agar mengusut kembali kasus Udin. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangannya. (Baca: Kisah Pembunuhan Udin Difilmkan)
Kasus kematian Udin sudah pernah diusut oleh Kepolisian. Saat itu penyidik Kepolisian menetapkan seorang warga Yogyakarta, Dwi Sumaji alias Iwik, sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Bantul membebaskannya pada 3 November 1997.
Suwarjono menilai penyidikan saat itu aneh. Dari 28 saksi yang dimintai keterangannya, sebagian besar adalah polisi yang dulu bekerja di Kepolisian Wilayah (Polwil) Yogyakarta (kini Polda Yogyakarta) dan Polres Bantul.
Berikutnya, penyelidikan kasus Udin seperti sandiwara...