TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dipastikan tidak mendapat remisi khusus ataupun umum pada perayaan kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Menurut Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Akbar Hadi, Ba'asyir belum memenuhi persyaratan mendapat remisi. (Baca: Beredar Foto Ba'asyir Dibaiat Dukung ISIS)
"Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, ia belum menjalani sepertiga masa pidananya," ujar Akbar melalui Blackberry Messenger, Sabtu, 16 Agustus 2014. Baca: Ucapan Ba'asyir Soal JIL Sampai Presiden Kafir)
Sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 27 Februari 2012. Ia terbukti melakukan teror dengan menyokong pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Baca: Foto dengan Bendera ISIS, Ba'asyir Akan Dihukum)
Pemberian remisi nasional 2014 dipusatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. Pemberian remisi 17 Agustus ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin kepada perwakilan warga binaan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu dan Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
URSULA FLORENE SONIA
Terpopuler:
Jokowi Mungkin Bikin 27 Kementerian
Jadi Ahli untuk Prabowo, Jokowi Telepon Yusril
Massa Prabowo Samakan KPU dengan PKI
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
Marzuki Alie Pingsan di Sidang Pidato SBY