Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Anak:Tersangka Mutilasi Patut Dihukum Mati  

image-gnews
Arist Merdeka Sirait. dok TEMPO/Jacky Rachmansyah
Arist Merdeka Sirait. dok TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.COPekanbaru - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengungkapkan tersangka pembunuhan dan mutilasi anak di Riau layak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Namun, menurut dia, hukuman tersebut tidak bisa diterapkan untuk semua pelaku. Sebab, satu pelaku berinisial DP, 17 tahun, terhitung masih di bawah umur. "Bagi anak di bawah umur tidak berlaku hukuman mati. Tersangka DP harus dipisahkan," katanya kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2014.

Menurut Arist, otak pelaku pembunuhan tersebut, yakni Muhamad Delvi, 20 tahun, patut dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Begitu juga dua tersangka lain, Dita Desmala Sari, 19 tahun, dan Supiyan, 26 tahun, yang mengaku turut serta melakukan pembuhuhan dan mutilasi. Adapun tersangka DP mengaku tidak ikut dalam pembunuhan. Ia hanya berperan mengumpulkan potongan tubuh hasil mutilasi untuk dimasukkan ke dalam karung atas perintah Delvi.

"Otak pelakunya MD, sedangkan lainnya membantu mengeksekusi karena disuruh dan diancam MD," katanya. (Baca: Pelaku Mutilasi Bocah di Riau Dikenal Pemalu)

Arist mengaku terkejut mendengar pengakuan dari tersangka Delvi yang tidak menyesali perbuatannya. Menurut Arist, Delvi melakukan pembunuhan tersebut demi mencari alat kelamin korban untuk dijadikan tumbal menjadi dukun. Kata Arist, penis korban dipercayai pelaku berguna sebagai obat kuat vitalitas dan ilmu kebal. Arist menilai perbuatan tersangka sangat sadis.

"Kami sepakat dengan Kepolisian yang menetapkan pasal primer, yakni Pasal 340 kepada pelaku ini dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Menurut Arist, dalam kasus ini tersangka juga bisa dikenakan pasal berlapis. Sebab, dalam aksinya tersangka terlebih dulu melakukan penculikan dan kejahatan seksual pada para korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa ini membuat Arist menyatakan Riau saat ini berada dalam status darurat kekerasan seksual terhadap anak. Riau berada pada peringkat ketujuh di Indonesia, yang masuk dalam kategori berbahaya. "Ini merupakan status yang sangat darurat di Riau. Tidak hanya di Indonesia, kasus mutilasi anak di Riau sudah menggegerkan dunia," kata Arist, kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2014, di Pekanbaru.

Arist menyebut tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Riau perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan penegak hukum. "Pemerintah dan polisi harus memberikan perhatian serius sebab anak-anak di Riau saat ini berada dalam ancaman kekerasan," katanya. (Baca: Kisah Bocah yang Selamat dari Mutilasi

Kepolisian Resor Siak menangkap Muhamad Delvi, 20 tahun, beserta istrinya, Dita Desmala Sari, 19 tahun, dan dua temannya, Supiyan, 26 tahun, dan DP, 17 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah di Riau. Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dia dibantu istrinya dan dua temannya, DP dan Supiyan, saat melakukan mutilasi. Para korban adalah tetangga tersangka. Tiga korban di Siak berinisial MJ, FM alias OV, dan RH. Semua korban berumur di bawah 10 tahun.

Para tersangka kini ditahan di penjara Kepolisian Resor Siak. Pasangan suami istri Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM dan AC. Terakhir terungkap satu korban lagi di Rokan Hilir, yakni FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar. Polisi telah menemukan semua jasad korban yang sudah menjadi kerangka.

RIYAN NOFITRA

Terpopuler:
Jokowi Mungkin Bikin 27 Kementerian
Jadi Ahli untuk Prabowo, Jokowi Telepon Yusril
Massa Prabowo Samakan KPU dengan PKI
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
Latihan Van Gaal Bisa Datangkan Bencana untuk MU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

9 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

28 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

M. Ecky Listiantho saat rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.


Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.


BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.


Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

17 Agustus 2023

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Arab Saudi pada Rabu mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayah kandungnya sendiri.


Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku

8 Agustus 2023

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku

Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, hari ini.


Dituduh Membunuh dan Mutilasi, Putra Aktor Spanyol Ditahan di Thailand

8 Agustus 2023

Daniel Sancho Bronchal, putra aktor Spanyol Rodolfo Sancho Aguirre dikawal saat membantu polisi Thailand dalam penyelidikan setelah ditangkap atas tuduhan pembunuhan atas kematian dan pemotongan anggota rekan seperjalanannya dari Kolombia Edwin Arrieta Arteaga di pulau wisata Koh Phangan, Thailand 7 Agustus 2023. REUTERS/Stringer
Dituduh Membunuh dan Mutilasi, Putra Aktor Spanyol Ditahan di Thailand

Putra seorang aktor Spanyol terkenal telah ditahan di Thailand pada Senin dan didakwa membunuh dan memutilasi seorang ahli bedah asal Kolombia.


Polres Jombang Gali Keterangan Saksi soal Temuan Korban Mutilasi di Sungai Japanan

8 Agustus 2023

Ilustrasi mutilasi
Polres Jombang Gali Keterangan Saksi soal Temuan Korban Mutilasi di Sungai Japanan

Polres Jombang, Jawa Timur, memperdalam keterangan empat orang saksi terkait dengan temuan korban mutilasi


Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI dan UMY Sama-sama Ingin Pelaku Dihukum Mati

6 Agustus 2023

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI dan UMY Sama-sama Ingin Pelaku Dihukum Mati

Meski melihat adanya raut penyesalan dan permintaan maaf, keluarga korban pembunuhan mahasiswa UI ingin pelaku dihukum mati.