TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 untuk keenam kalinya hari ini, Kamis, 14 Agustus 2014.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan MK, agenda sidang kali ini adalah melanjutkan mendengar keterangan saksi dari dua kubu. Salah satu saksi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah Ari Hadi Basuki. Ia dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Ari mempersoalkan dua hal, yakni tranparansi dan validitas data KPU. Menyangkut transparansi, ia mempermasalahkan bahwa di beberapa wilayah di Jakarta, pengambilan data oleh KPU setelah pencoblosan dilakukan pada malam hari, 9 Juli 2014. (Baca: Jumat, 30 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK )
Ari mencontohkan, di Kota Jakarta Selatan, proses pengambilan data dimulai pukul 20.00 sampai 03.00 WIB pada hari berikutnya atau 10 Juli 2014. Menurut dia, proses yang transparan hanya ketika pembukaan kotak, pengambilan data oleh KPU, lalu ditaruh di kantong plastik bening. Namun, setelah itu, KPU tidak transparan.
Ia juga menuding KPU tidak bersikap transparan pada proses legalisasi. "Kami, sebagai saksi, tidak tahu setelah itu dibawa ke mana oleh KPU karena malam hari, sehingga tidak mungkin dilakukan legalisasi. Kantor pos juga tutup ketika malam. Kami tidak tahu apakah pagi harinya akan diantar ke kantor KPU atau ke mana. Berita acara juga hanya untuk pengawas, tidak untuk saksi," ujar Ari dalam persidangan. (Baca: Jalur Akan Menyempit Akibat Demo di Depan MK)
Padahal, tutur Ari, prosedur KPU adalah, setelah data diambil oleh KPU, lembaran C1 difotokopi lalu dilegalisasi sebelum disegel. Menurut Badan Pengawas Pemilu, ada tiga tahap dalam proses pembukaan kotak. Pertama, setelah 24 Juli 2014. Kedua, setelah 31 Juli 2014. Ketiga, setalah pemutusan oleh MK pada 8 Agustus 2014.
"Intinya, kami menolak validitas data KPU setelah pembukaan kotak," katanya. Dia menggugat pembukaan kotak suara yang hanya dihadiri KPU, Bawaslu, dan kepolisian. "Tapi tidak mengundang pasangan calon. Pasangan calon hanya diberi tahu, tapi tidak ada undangan khusus," ujar Ari. (Baca: Mahfud: Semua Partai Lakukan Pelanggaran Pemilu)
RIDHO JUN PRASETYO
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres