TEMPO.CO, Palopo - Kejaksaan Negeri Palopo menahan legislator terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palopo, Budiman, atas kasus tindak pidana penganiayaan. Budiman didakwa menganiaya Mahira, Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Kota Palopo. "Terdakwa kami titipkan di Lapas Palopo. Rencananya, Senin pekan depan sudah tuntutan," ujar penuntut umum Kejari Palopo, Erlisa Said, Kamis, 14 Agustus 2014.
Erlisa menuturkan perbuatan Budiman itu terjadi saat proses rekapitulasi suara calon legislatif di tingkat Kecamatan Wara Selatan pada April lalu. Budiman dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Ditemui Tempo secara terpisah, Mahira mengatakan telah menyenggol dia hingga terjatuh. "Saat rekapitulasi perolehan suara caleg di tingkat kecamatan, terdakwa dengan sengaja menyenggol saya. Akibatnya, saya terjatuh. Terdakwa juga menginjak kaki suami saya, yang saat itu berada di lokasi rekap."
Mahira menyatakan tidak tahu apa alasan Budiman menyenggolnya. "Saat kejadian itu, Budiman memang terlihat marah dan jengkel pada saya," ujarnya. Akibat peristiwa itu, Mahira mengalami luka pada punggung. Menurut hasil visum dokter, tulang dipunggungnya retak.
Kuasa hukum Budiman, Harla Ratda, mengatakan kasus yang menimpa kliennya adalah rekayasa politik. Menurut dia, Mahira adalah saksi caleg lain yang tidak senang terhadap Budiman. Harla menuturkan korban tidak dipukul, sehingga luka yang dialami akibat bersenggolan dengan kliennya sangatlah tidak masuk akal. "Ini rekayasa politik, hanya bersenggolan tapi tiba-tiba korban mengalami luka dan tangannya bengkak," ujar Harla.
HASWADI
Berita lain:
Megawati Usir Media, Sekjen PDIP Beri Penjelasan
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Wawancara Pro-Prabowo, 'Awas Ya Jangan Dipelintir'
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal