Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Bintang Jasa Farouk-Nurdin, Ini Kata Istana

Editor

Budi Riza

image-gnews
Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, memaparkan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan bintang jasa kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Keputusan bintang jasa tetap diberikan setelah melalui proses penilaian yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, meski keduanya sempat terjerat kasus korupsi. (Baca: Djoko Kirmanto Bangga Dapat Bintang Mahaputra)

"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bila belum ada suatu kekuatan hukum tetap, tak bisa dinilai memiliki suatu cacat atau kekurangan secara hukum," kata Julian di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014.

Julian sendiri mengatakan dirinya tidak mengetahui detail dasar pertimbangan pemberian jasa itu. Keputusan tersebut dinilai menjadi hak prerogatif Presiden terhadap tokoh yang dinilai layak menerima. (Baca: Kepala BIN Terima Tanda Kehormatan TNI)

Keputusan juga telah melalui proses seleksi dan pertimbangan dari dewan jasa bintang kehormatan. Tokoh yang menerima dinilai telah berjasa dan memberikan kontribusi bagi perkembangan bangsa dan negara.

"Semua sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tak ada yang keluar dari amanat UU," katanya. (Baca: Bintang Gerilya Dapat Tempat di TPU Kalibata)

Farouk dan Nurdin sendiri mengaku tidak mengetahui perihal dasar pertimbangan sehingga memperoleh bintang jasa. Keduanya juga tak mengerti SBY tetap memberikan bintang meski pernah ada kasus dalam perjalanan karier mereka.

"Saya kira yang menilai adalah pemerintah dan negara. Jadi silakan saja ke Kaltim lihat sendiri apa yang telah kita lakukan selama ini," kata Farouk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Farouk mengklaim bersama pemerintah daerah dan masyarakat mampu mengembangkan Kaltim. Beberapa yang dinilai berhasil adalah mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan pendidikan berkualitas, kesehatan yang terjangkau, dan pengelolaan sumber daya alam.

Nurdin juga mengklaim telah berhasil sebagai kepala daerah Sumatera Selatan. Beberapa proyek yang berhasil adalah sekolah gratis, prestasi olahraga, dan perkembangan lainnya. Selain itu, dia membantah telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumsel untuk pilkada 2013. "Sama sekali tak tahu," kata Nurdin.

Farouk pernah menjadi tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal pada tahun 2010. Sedangkan Alex Noerdin terungkap dalam keputusan Mahkamah Konstitusi telah menggerakkan pejabat pemerintah dan penyalahgunaan APBD Sumatera Selatan dalam Pilkada Sumatera Selatan 2013.


FRANSISCO ROSARIANS

Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

13 hari lalu

Proyek perancangan Memorial Park di ibu kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.


Telkom Raih Empat Penghargaan di BCOMSS 2024

15 hari lalu

Telkom Raih Empat Penghargaan di BCOMSS 2024

Telkom tidak hanya fokus pada strategi reaktif untuk menurunkan krisis, namun juga proaktif dalam memastikan informasi diperoleh dengan cepat oleh masyarakat.


Pegadaian Raih 3 Penghargaan di Ajang PRIA 2024

17 hari lalu

Pegadaian Raih 3 Penghargaan di Ajang PRIA 2024

Penghargaan diberikan kepada korporasi, kementerian, pemerintahan, maupun lembaga di seluruh Indonesia.


Kapolda Lampung Jelaskan Tak Beri Penghargaan kepada AKP Andri Gustami Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba hingga Akhirnya Gabung Jaringan Fredy Pratama

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Kapolda Lampung Jelaskan Tak Beri Penghargaan kepada AKP Andri Gustami Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba hingga Akhirnya Gabung Jaringan Fredy Pratama

AKP Andri Gustami ditangkap dan dihukum mati setelah terungkap membantu meloloskan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

19 hari lalu

Istana Kepresidenan Haiti. Foto : Wikipedia
Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

Geng-geng kriminal Haiti melancarkan serangan besar-besaran terhadap beberapa kantor pemerintah, termasuk Istana Kepresidenan


Kapolda Lampung Jelaskan Mengapa AKP Andri Gustami yang Divonis Mati Belum Dapat Penghargaan

19 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Kapolda Lampung Jelaskan Mengapa AKP Andri Gustami yang Divonis Mati Belum Dapat Penghargaan

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan AKP Andri Gustami pernah mengajukan permohonan penghargaan


PNM Terima Award di Ajang BCOMSS 2024

20 hari lalu

PNM Terima Award di Ajang BCOMSS 2024

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerima Award Top Contributor BUMN For Communications di ajang BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS).


Pegadaian Menang Dua Kategori di BCOMSS 2024

20 hari lalu

Pegadaian Menang Dua Kategori di BCOMSS 2024

PT Pegadaian memenangkan kategori Top Contributor BUMN For Sustainability dan Gold Winner untuk kategori BUMN Local Heroes.


Kabupaten Agam Raih Penghargaan Adipura

23 hari lalu

Kabupaten Agam Raih Penghargaan Adipura

Kabupaten Agam meraih penghargaan Adipura untuk kedua kalinya. Penghargaan ini diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, berkat komitmen Kabupaten Agam dalam menjaga lingkungan.


Serba-serbi Women From Rote Island, Pencapaian Penghargaan hingga Sumbangan

25 hari lalu

Film Women from Rote Island. Dok. Bintang Cahaya Sinema/Langit Terang Sinema
Serba-serbi Women From Rote Island, Pencapaian Penghargaan hingga Sumbangan

Women From Rote Island menguak sisi lain tentang gambaran keindahan Rote