TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, memaparkan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan bintang jasa kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Keputusan bintang jasa tetap diberikan setelah melalui proses penilaian yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, meski keduanya sempat terjerat kasus korupsi. (Baca: Djoko Kirmanto Bangga Dapat Bintang Mahaputra)
"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bila belum ada suatu kekuatan hukum tetap, tak bisa dinilai memiliki suatu cacat atau kekurangan secara hukum," kata Julian di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014.
Julian sendiri mengatakan dirinya tidak mengetahui detail dasar pertimbangan pemberian jasa itu. Keputusan tersebut dinilai menjadi hak prerogatif Presiden terhadap tokoh yang dinilai layak menerima. (Baca: Kepala BIN Terima Tanda Kehormatan TNI)
Keputusan juga telah melalui proses seleksi dan pertimbangan dari dewan jasa bintang kehormatan. Tokoh yang menerima dinilai telah berjasa dan memberikan kontribusi bagi perkembangan bangsa dan negara.
"Semua sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tak ada yang keluar dari amanat UU," katanya. (Baca: Bintang Gerilya Dapat Tempat di TPU Kalibata)
Baca Juga:
Farouk dan Nurdin sendiri mengaku tidak mengetahui perihal dasar pertimbangan sehingga memperoleh bintang jasa. Keduanya juga tak mengerti SBY tetap memberikan bintang meski pernah ada kasus dalam perjalanan karier mereka.
"Saya kira yang menilai adalah pemerintah dan negara. Jadi silakan saja ke Kaltim lihat sendiri apa yang telah kita lakukan selama ini," kata Farouk.
Farouk mengklaim bersama pemerintah daerah dan masyarakat mampu mengembangkan Kaltim. Beberapa yang dinilai berhasil adalah mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan pendidikan berkualitas, kesehatan yang terjangkau, dan pengelolaan sumber daya alam.
Nurdin juga mengklaim telah berhasil sebagai kepala daerah Sumatera Selatan. Beberapa proyek yang berhasil adalah sekolah gratis, prestasi olahraga, dan perkembangan lainnya. Selain itu, dia membantah telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumsel untuk pilkada 2013. "Sama sekali tak tahu," kata Nurdin.
Farouk pernah menjadi tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal pada tahun 2010. Sedangkan Alex Noerdin terungkap dalam keputusan Mahkamah Konstitusi telah menggerakkan pejabat pemerintah dan penyalahgunaan APBD Sumatera Selatan dalam Pilkada Sumatera Selatan 2013.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi