TEMPO.CO, Mojokerto--Kepolisian Resor Mojokerto Kota menyelidiki motif penembakan sebuah bus pariwisata yang diparkir di halaman kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Mojokerto. Bus tersebut merupakan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan dititipkan di halaman kantor tersebut.
Bus Sri Rahayu dengan nomor polisi S 7054 UW itu diduga ditembak dan baru diketahui saat akan diambil oleh pemiliknya usai sidang tilang, Senin, 11 Agustus 2014. Pemilik bus melaporkan dugaan penembakan itu ke polisi, Selasa, 12 Agustus 2014. Polisi baru melakukan identifikasi, Rabu, 13 Agustus 2014.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Triyanto mengatakan bus tersebut merupakan barang bukti pelanggaran lalu lintas yang disita sejak 4 Agustus 2014 dan menjalani sidang 11 Agustus 2014. "Baru diketahui kaca bus ada yang pecah saat kondektur dan pemilik akan mengambil bus," katanya. (Baca berita lain: Rem Blong, Bus di Tanjakan Emen Tabrak Motor)
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan puluhan lubang bekas tembakan di sejumlah kaca bus, baik kaca bagian depan dan samping. Polisi menemukan bekas amunisi diduga peluru air soft gun. Namun polisi belum memastikan jenis amunisi tersebut. "Masih penyelidikan dan kami akan minta keterangan satpam yang menjaga kantor itu," kata Triyanto.
Bus tersebut ditilang polisi karena melakukan dua pelanggaran lalu lintas. Bus pertama kali ditilang saat mogok di tengah Jalan By Pass, Kota Mojokerto, pada arus balik Lebaran tanggal 30 Juli 2014 lalu. Bus dari arah Surabaya dengan tujuan Jombang itu hendak mendahului kendaraan lain namun mogok di tengah jalan. Setelah diperiksa petugas, kondisi bus tidak laik jalan dan polisi menilang dan menyita bus.
Sopir bus, Supriyono, mengatakan bahwa busnya merupakan kendaraan karyawan salah satu perusahaan di Jombang yang disewa selama arus mudik dan balik Lebaran. Karena alasan bus akan digunakan untuk operasional perusahaan yang kembali aktif 4 Agustus 2014, sopir dan kondektur bus meminta polisi mengeluarkan bus.
Akhirnya Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mojokerto Kota mengeluarkan bus tanggal 3 Agustus 2014. Namun ketika melewati Jalan By Pass Mojokerto, bus mengangkut penumpang umum. Bus langsung dihentikan oleh petugas karena melanggar izin trayek.
Izin trayek bus adalah bus pariwisata namun digunakan sebagai Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) jurusan Jombang-Surabaya. Bus kembali ditilang dan dititipkan di halaman kantor dinas perhubungan hingga ditemukan banyak kacanya yang pecah bekas kena tembakan. (Baca juga: Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi)
ISHOMUDDIN
Terpopuler
- Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
- Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
- Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
- Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo
- 'Presiden ISIS' Ditangkap di Cilacap
- Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres
- Harun Al Rasyid, Guru Besar Hukum UI Wafat