TEMPO.CO, Pemalang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tujuh dari sepuluh anggota Kepolisian Resor Pemalang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para sopir truk di Jembatan Comal sebagai tersangka. “Tiga anggota yang lain tidak terbukti,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Liliek Darmanto, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Diduga Pungli di Jembatan Comal, 10 Polisi)
Liliek mengatakan berkas pemeriksaan ketujuh anggota yang melakukan pelanggaran disiplin berat itu telah dilimpahkan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah ke Polres Pemalang pada Selasa malam, 12 Agustus 2014.
Sabtu pekan lalu, dua anggota Polres Pemalang yang berpangkat ajun inspektur dua dan brigadir satu tertangkap basah oleh Bidang Propam Polda Jateng saat melakukan pungli terhadap sopir truk di barat Jembatan Comal. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 900.000.
Dengan menyuap dua anggota itu sebesar Rp 100.000-300.000, para sopir truk berat bisa menyeberangi Jembatan Comal. Padahal, jembatan di Jalur Pantai Utara wilayah Kecamatan Ampelgading yang masih dalam perbaikan semi permanen itu tidak boleh dilalui kendaraan dengan berat total 10 ton. (Baca: Pekan Depan, Jembatan Comal Bisa Dilalui Truk)
Dari keterangan kedua anggota itu, Propam Polda Jateng menangkap delapan anggota lain yang diduga menerima sebagian uang hasil pungli itu. Menurut Liliek, tak lama lagi, tujuh tersangka itu akan disidang di kantor Polres Pemalang. Jadwal sidang dan sanksi yang akan diberikan tergantung oleh Kepala Polres Pemalang. ”Saya berharap sidang itu terbuka,” ujarnya.
Menurut Liliek, beban moral yang ditanggung Polres Pemalang cukup berat. Sebab, Polres harus berani menjatuhkan sanksi yang berat terhadap ketujuh anggotanya yang telah mencoreng nama baik Polri. (Baca: Kapolres Pemalang Bikin Kantor Darurat)
Tapi Liliek mengaku optimistis Polres Pemalang tidak akan berani memberikan sanksi ringan. Musababnya, penuntasan kasus pungli di Jembatan Comal itu dalam pengawasan Polda Jateng.
Liliek menambahkan, Polda Jateng juga akan memanggil Kapolres Pemalang Ajun Komisaris Besar Dedi Wiratmo dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang Ajun Komisaris Davis Busin. Keduanya akan diklarifikasi ihwal kasus pungli tersebut.
“Kalau mereka sudah memberikan petunjuk kepada anggotanya agar tidak menerima suap, berarti tidak ada masalah,” kata Liliek. Sehingga sanksi hanya akan dikenakan kepada tujuh anggota karena melanggar disiplin dan tidak mematuhi petunjuk atasannya. (Baca: Comal Ambles Lagi, PU: Itu Berita Sensasi)
Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Dedi Wiratmo mengatakan sidang disiplin akan dilakukan di Polda Jateng. "Petunjuk terakhir dari Polda kemarin sidangnya bertempat di Polda. Tapi personel sidangnya dari polres," ujarnya. Sidang disiplin akan dipimpin Wakil Kepala Polres Pemalang Komisaris Eko Wibowo.
DINDA LEO LISTY
Berita Terpopuler:
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
SBY, Orang Paling Tepat Bantu Transisi Jokowi