TEMPO.CO, Jayapura - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan masih menahan dua jurnalis asal Prancis. Alasannya, dua jurnalis Arte TV Prancis bernama Thomas Charles Tendeis, 40 tahun, dan Valentine Burrot, 29 tahun, itu turut melakukan gangguan keamanan dan mengganggu keselamatan negara.
Kata Paulus, mereka terbukti terlibat dalam sejumlah peliputan jurnalistik dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Kabupaten Lanny Jaya.
"Mereka menggunakan visa kunjungan, tapi melakukan aktivitas lain. Artinya berkolaborasi, mencoba melakukan komunikasi intens dengan para pihak yang mengganggu keamanan dan mengganggu keselamatan negara. Mereka juga bertemu dengan KKB yang sangat berhubungan dengan kejadian terakhir (aksi baku tembak di Lanny Jaya), serta berhubungan dengan salah satu eks narapidana makar yang keluar kemarin, yakni Forkorus Yoboisembut," kata Paulus kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 12 Agustus 2014.
Saat ini, kata Paulus, pihak kepolisian dan keimigrasian masih menyelidiki tujuan dua jurnalis asing itu ke Papua. "Untuk masalah keimigrasian, dua jurnalis ini telah menyalahi aturan. Sebab dalam visa di paspornya disebutkan keduanya sebagai turis, namun selama di Papua keduanya melakukan kerja sebagai jurnalis," kata dia.
Kepala Divisi Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM Papua Ramli HS mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan gabungan bersama dengan Polda Papua terkait dengan barang bukti yang ditemukan, seperti video yang direkam lewat kamera handycam selama melakukan peliputan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan di Kabupaten Lanny Jaya.
"Saat ini masih terus kita dalami sejauh mana kita bisa buktikan apakah mereka betul-betul melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian," kata Ramli. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)
Menurut Ramli, selama masih dalam pemeriksaan, keduanya tetap ditahan di Imigrasi. "Mengenai berapa lama ditahan, itu tergantung proses penyelidikan. Sebab kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh, termasuk warga yang membantu keduanya," katanya.
Ramli juga mengatakan paspor dua jurnalis tersebut masih berlaku dan selama yang bersangkutan dalam proses hukum tidak masalah karena bisa diperpanjang. "Kalau Valentine mempunyai dua paspor, tapi itu tidak masalah selama resmi dikeluarkan oleh institusi mereka," katanya.
Sebelumnya dua jurnalis asing ini ditangkap Kepolisian Resor Jayawijaya pada Kamis, 7 Agustus 2014, di Hotel Masbudi, Wamena. Di hari yang sama, kepolisian juga menangkap tiga orang warga Indonesia yang diduga sebagai pengikut KKB pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda. Ketiganya berinisial JW, 24 tahun, LK, 17 tahun, dan DD, 27 tahun. (Baca: Dewan Pers Beri Bantuan Hukum 2 Jurnalis Prancis)
CUDING LEVI
Terpopuler
Suami-Istri Jatuh ke Jurang Saat Berfoto Selfie
Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas
Michael Jackson Manusia Paling Jorok di Hollywood
Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri
Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan