Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jurnalis Prancis Masih Ditahan di Papua  

image-gnews
Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (OPM) Devisi II Makodam Pemkab IV Paniai. TEMPO/Jerry Omona
Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (OPM) Devisi II Makodam Pemkab IV Paniai. TEMPO/Jerry Omona
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan masih menahan dua jurnalis asal Prancis. Alasannya, dua jurnalis Arte TV Prancis bernama Thomas Charles Tendeis, 40 tahun, dan Valentine Burrot, 29 tahun, itu turut melakukan gangguan keamanan dan mengganggu keselamatan negara.

Kata Paulus, mereka terbukti terlibat dalam sejumlah peliputan jurnalistik dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Kabupaten Lanny Jaya.

"Mereka menggunakan visa kunjungan, tapi melakukan aktivitas lain. Artinya berkolaborasi, mencoba melakukan komunikasi intens dengan para pihak yang mengganggu keamanan dan mengganggu keselamatan negara. Mereka juga bertemu dengan KKB yang sangat berhubungan dengan kejadian terakhir (aksi baku tembak di Lanny Jaya), serta berhubungan dengan salah satu eks narapidana makar yang keluar kemarin, yakni Forkorus Yoboisembut," kata Paulus kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 12 Agustus 2014.

Saat ini, kata Paulus, pihak kepolisian dan keimigrasian masih menyelidiki tujuan dua jurnalis asing itu ke Papua. "Untuk masalah keimigrasian, dua jurnalis ini telah menyalahi aturan. Sebab dalam visa di paspornya disebutkan keduanya sebagai turis, namun selama di Papua keduanya melakukan kerja sebagai jurnalis," kata dia.

Kepala Divisi Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM Papua Ramli HS mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan gabungan bersama dengan Polda Papua terkait dengan barang bukti yang ditemukan, seperti video yang direkam lewat kamera handycam selama melakukan peliputan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan di Kabupaten Lanny Jaya. 

"Saat ini masih terus kita dalami sejauh mana kita bisa buktikan apakah mereka betul-betul melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian," kata Ramli. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ramli, selama masih dalam pemeriksaan, keduanya tetap ditahan di Imigrasi. "Mengenai berapa lama ditahan, itu tergantung proses penyelidikan. Sebab kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh, termasuk warga yang membantu keduanya," katanya.

Ramli juga mengatakan paspor dua jurnalis tersebut masih berlaku dan selama yang bersangkutan dalam proses hukum tidak masalah karena bisa diperpanjang. "Kalau Valentine mempunyai dua paspor, tapi itu tidak masalah selama resmi dikeluarkan oleh institusi mereka," katanya.

Sebelumnya dua jurnalis asing ini ditangkap Kepolisian Resor Jayawijaya pada Kamis, 7 Agustus 2014, di Hotel Masbudi, Wamena. Di hari yang sama, kepolisian juga menangkap tiga orang warga Indonesia yang diduga sebagai pengikut KKB pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda. Ketiganya berinisial JW, 24 tahun, LK, 17 tahun, dan DD, 27 tahun. (Baca: Dewan Pers Beri Bantuan Hukum 2 Jurnalis Prancis)

CUDING LEVI

Terpopuler
Suami-Istri Jatuh ke Jurang Saat Berfoto Selfie
Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas
Michael Jackson Manusia Paling Jorok di Hollywood

Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri

Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.