TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan keterangan tertulis terkait dengan rekomendasi Bawaslu.
"Mungkin bisa diberikan keterangan tertulis, rekomendasi Bawaslu seluruh Indonesia," ujar Patrialis di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014.
Selain Bawaslu, KPU juga mendapat "pekerjaan rumah" serupa, yakni diminta membuat rincian daftar pemilih tetap nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. "Kemudian tolong dijelaskan juga yang menggunakan hak pilih di masing-masing tingkatan dan berapa suara sah dan tak sah," kata dia lagi. (Baca: Saksi Kubu Prabowo dari Papua Kocok Perut Hakim MK)
Hal ini, menurut Patrialis, dilakukan untuk evaluasi besar-besaran penyelenggaraan pemilu ke depannya karena banyaknya masalah terkait dengan data daftar pemilih. "Tolong ditulis juga bagaimana kondisi saat rekomendasi dijalankan," ujar dia.
Sidang lanjutan perkara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 kembali dilanjutkan besok, pukul 10.00 WIB. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, KPU, dan saksi pihak terkait dari tim Jokowi-JK.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
SBY, Orang Paling Tepat Bantu Transisi Jokowi