TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membantah pernyataan saksi tim Prabowo-Hatta bahwa dia tidak diberi formulir keberatan setiap kali pembahasan suara satu provinsi dalam rekapitulasi nasional selesai.
"Setelah pembahasan selesai, apabila ada keberatan, sekretariat menyampaikan formulir keberatan atau DD2 untuk diisi," ujar anggota KPU, Arief Budiman, di sela sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014.
Menurut Arief, ada perbedaan antara rekapitulasi saat pemilu legislatif dan presiden. Dalam pemilu legislatif, keterwakilan ditentukan melalui daerah pemilihan (dapil), sehingga saat rekapitulasi, formulir keberatan diberikan setiap selesai membahas satu dapil.
"Kalau pilpres, dapilnya cuma satu, Indonesia. Karena sangat luas, maka pembahasannya per provinsi," ujar Arief.
Komisioner lain, Ida Budhiati, mengatakan, menurut informasi dari bagian kesekretariatan, pihak saksi Prabowo-Hatta tidak pernah menuliskan keberatan di formulir DD2. (Baca: Ditanya Sidang MK, Jokowi: Saya Sibuk Sendiri )
Saksi tim Prabowo-Hatta, Azis Subekti, mengatakan ada kejanggalan saat rekapitulasi pemilu presiden. Menurut dia, saat pemilihan legislatif, KPU selalu memberikan formulir keberatan setiap kali selesai pembahasan satu daerah. Sedangkan saat pemilu presiden formulir tak diberikan. "Padahal hampir setiap provinsi kami keberatan dan akan menolak hasil rekapitulasi tersebut," ujar Azis.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno. Agenda sidang keempat ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak termohon, pemohon, dan terkait. Sebanyak 25 orang dari masing-masing pihak diberi kesempatan memberikan kesaksian pada hari ini.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat. Juga memutuskan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
SBY, Orang Paling Tepat Bantu Transisi Jokowi