TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman nonpalu selama enam bulan kepada Budi Santoso, hakim di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe, Sulawesi Tenggara. Bahkan Budi dipindahkan ke pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Putusan itu jauh lebih ringan daripada rekomendasi Komisi Yudisial, yang ingin Budi diberhentikan. "Menjatuhkan terlapor dengan sanksi sedang, yakni nonpalu 6 bulan dan tidak terima tunjangan hakim selama menjalani sanksi tersebut," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said saat membacakan amar putusan di Ruang Wiyono, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Agustus 2014.
Abbas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim, Budi tidak terbukti menerima uang Rp 5 juta dari Camat Moramo James, terdakwa kasus kekerasan. "Hanya bertemu saja di tempat karaoke," ujarnya.
Sebelumnya, Budi diduga menerima uang tersebut saat bertemu dengan James serta istrinya, Rini, di sebuah tempat karaoke, Diva Rosa. Dalam pertemuan itu, Budi juga ditemani istrinya, Vivi, dan anaknya. Uang tersebut diserahkan Rini kepada Vivi.
Selain di tempat karaoke, pertemuan juga terjadi sebanyak empat kali di rumah dinas Budi. Namun Vivi membantah tudingan tersebut dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. "Saya enggak pernah terima uang dari dia," ucap Vivi.
Abbas juga mengatakan Budi akan dibina di tempat barunya, yakni Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. "Supaya jangan sampai melakukan pelanggaran lagi," tuturnya.
Abbas mengaku tidak tahu apakah Budi kembali ke Pengadilan Negeri Andolo setelah masa hukumannya habis. Dia mengatakan hal tersebut tergantung pada kebijakan Mahkamah Agung (MA). "Terserah MA," katanya.
Abbas berharap Budi mengambil hikmah dari persidangan Majelis Kehormatan Hakim ini. Dia juga mengingatkan Budi agar tidak lagi mengulangi kesalahan. "Kembali bekerja dengan baik. Jadikan batu ujian ini untuk membersihkan hati," ujarnya.
Budi menyatakan sangat senang menyambut putusan Majelis Kehormatan Hakim tersebut. Budi mengaku bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku hakim. Namun Budi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Ini pelajaran berharga bagi saya dalam berkarier ke depan," ucap Budi.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?