TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pengacara Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, menyampaikan keberatan terhadap perbaikan yang dibacakan oleh tim pengacara pasangan Prabowo-Hatta saat menjalani sidang perselisihan hasil penetapan pemilihan umum presiden. "Dalam perbaikan berkas pemohon, terdapat penambahaan materi. Itu unfair (tidak adil)," katanya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat, 8 Agustus 2014.
Penambahan materi oleh tim pengacara Prabowo-Hatta dinilai Adnan sebagai tindakan yang tidak adil. Pihaknya meminta penambahan waktu kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempersiapkan bukti atas materi gugatan baru. "Beri kami waktu juga," katanya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa penetapan hasil pemilihan umum presiden dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Saat itu, Mahkamah Konstitusi memberikan nasihat dan waktu tambahan kepada pihak pemohon atau tim pasangan Prabowo-Hatta untuk melakukan perbaikan berkas gugatan.
Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu merupakan pihak termohon atau pihak yang digugat oleh kubu pasangan Prabowo-Hatta, sedangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla merupakan pihak terkait dalam sengketa tersebut.
SAID HELABY
Berita populer:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan